Berita OKI

DPMD OKI Bersurat ke Kemendagri Terkait Jabatan Kades Pematang Panggang yang Gunakan Ijazah Palsu

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir, Rabu (15/10/2025) silam. 

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
SIDANG - Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir, Rabu (15/10/2025) silam. 

Namun, terdapat pula sejumlah hal yang meringankan. Ibrahim dinilai bersikap kooperatif selama proses hukum, tidak memiliki catatan pidana sebelumnya, dan masih mendapat dukungan dari warga Desa Pematang Panggang atas kepemimpinannya.

Seusai jalannya persidangan, kuasa hukum terdakwa Andi Wijaya mengaku masih pertimbangkan kemungkinan banding.

"Kami hormati putusan majelis hakim. Tapi kami masih pikir-pikir, karena masih ada waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ungkapnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Rezi Revaldo menyatakan sikap serupa. Sebelumnya, JPU menuntut Ibrahim dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara.

"Kami juga pikir-pikir dulu," ucap Rezi.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam sluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved