Berita OKI
DPMD OKI Bersurat ke Kemendagri Terkait Jabatan Kades Pematang Panggang yang Gunakan Ijazah Palsu
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir, Rabu (15/10/2025) silam.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Namun, terdapat pula sejumlah hal yang meringankan. Ibrahim dinilai bersikap kooperatif selama proses hukum, tidak memiliki catatan pidana sebelumnya, dan masih mendapat dukungan dari warga Desa Pematang Panggang atas kepemimpinannya.
Seusai jalannya persidangan, kuasa hukum terdakwa Andi Wijaya mengaku masih pertimbangkan kemungkinan banding.
"Kami hormati putusan majelis hakim. Tapi kami masih pikir-pikir, karena masih ada waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ungkapnya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Rezi Revaldo menyatakan sikap serupa. Sebelumnya, JPU menuntut Ibrahim dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara.
"Kami juga pikir-pikir dulu," ucap Rezi.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam sluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Cerita Untung, Warga Asal Yogyakarta Kayuh Sepeda Berhias Topeng Keliling Indonesia, Singgah di OKI |
|
|---|
| Pemkab OKI Siapkan 16 Hektare Lahan Untuk Interchange Tol Terpeka, Optimis Tingkatkan Ekonomi Rakyat |
|
|---|
| 25 Pejabat di OKI, Berebut 6 Jabatan, Kepala Dinas Hingga Kepala Badan Dalam Proses Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Harga Sembako di Pasar Kayuagung Melonjak, Warga Keluhkan Ayam, Telur, dan Ikan Tak Lagi Terjangkau |
|
|---|
| Daftar Tarif E-Parkir yang Diterapkan di RSUD Kayuagung, Demi Keamanan dan Basmi Parkir Liar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.