Berita Ogan Ilir

Hendak Edarkan 4,95 Gram Sabu, Pengedar Narkoba di Kandis Ogan Ilir Ditangkap di Rumah

Polisi mengamankan seorang pengedar narkoba yang diduga hendak bertransaksi di wilayah Kandis, Ogan Ilir.

Grafis Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
ILUSTRASI NARKOBA - Pengedar narkoba dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (19/10/2025) pagi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,95 gram. Dokumentasi polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi mengamankan seorang pengedar narkoba yang diduga hendak bertransaksi di wilayah Kandis, Ogan Ilir.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja menerangkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat.

Setelah melakukan pengintaian, petugas Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menggerebek kediaman tersangka berinisial SA (34 tahun) itu.

"Semalam yang bersangkutan kami amankan beserta barang bukti sabu seberat 4,95 gram," kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (19/10/2025).

Dilanjutkannya, sabu tersebut dikemas dalam plastik klip bening dan siap diedarkan.

"Tersangka merupakan pengedar dan memang menjadi TO (target operasi) kami," ujar Surya.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Ogan Ilir.

Surya menuturkan, tak menutup kemungkinan tersangka terlibat jaringan peredaran narkoba khususnya di wilayah Kandis dan sekitarnya.

"Kami terus melakukan pengembangan, dari mana sabu tersebut didapatkan, akan dijual ke mana. Saat ini masih berproses (penyelidikan lebih lanjut)," kata Surya menegaskan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved