Berita Prabumulih
Dijanjikan Rumah dan Ruko, Pria di Prabumulih Kena Tipu Rp 95 Juta, Pelaku Ditangkap Polisi
Akibat ulahnya melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus jual rumah, Yoni Marwan (44) warga Prabumulih ditangkap polisi.
Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH -- Akibat ulahnya melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus jual rumah, Yoni Marwan (44) warga Jalan Tanggamus RT 002 RW 001 Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, diringkus Unit Pidum Polres Prabumulih.
Pelaku ditetapkan tersangka dan diringkus polisi setelah dilakukan pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Prabumulih, pada Sabtu (18/10/2025).
Turut diamankan barang bukti berupa empat lembar kwitansi diduga bukti transaksi antar pelaku dan korban.
Kasi Humas Polres Prabumulih AKP Baratanata SH didampingi Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP H Tiyan Talingga ST MT membenarkan penangkapan terhadap Yoni Marwan tersebut.
Penangkapan terhadap Yoni bermula dari laporan Bambang Priyanto (48) warga Jalan PPKR RT 03 RW 01 Kelurahan Muardua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih ke SPKT Polres Prabumulih.
"Dalam laporannya korban mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan, kejadian bermula pada Selasa (21/5/2024). Saat itu pelapor ditawari untuk membeli rumah pelaku seharga Rp 70 juta," ungkap Kasi Humas kepada wartawan.
Baca juga: Tewaskan Ayah dan Anak, Sopir Pelaku Tabrak Lari di Prabumulih Ditangkap Polisi di Muara Enim
Karena korban tertarik, kemudian ia memberikan uang Rp 35 juta sebagai setoran awal dan tanda jadi dan seminggu kemudian korban meminta surat sertifikat dan kuitansi akan tetapi terlapor mengatakan bahwa rumah tersebut telah dijualkan kepada orang lain.
"Lalu pada Rabu 5 Juni 2024 terlapor menelepon korban untuk bertemu di ruko milik terlapor yang berada di Kelurahan Muara Dua. Setelah sampai di ruko, korban ditawari satu unit ruko untuk menggantikan uang muka yang korban berikan kepada terlapor," katanya.
Namun pelapor harus menambah uang, kemudian ia menambah sebesar Rp 60 juta tapi ruko tidak dapat ditempati karenakan ruko tersebut masih dianggunkan di bank.
"Total korban menyetor uang Rp 95 juta, awal Rp 35 juta ditambah Rp 60 juta. Korban yang tidak terima uang tidak dikembalikan dan ruko serta rumah tidak dapat, kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke polisi," tuturnya.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan memanggil Yoni Marwan lalu dilakukan penangkapan oleh petugas kepolsian.
"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan.
Baca berita menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Hendak Transaksi Sabu di Kebun Karet, Pengedar Narkoba di Prabumulih Kaget Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Hadiri Diskusi Gebrakan Sang Pemimpin, Wali Kota Prabumulih Arlan Tegaskan Dukung Kemandirian Pangan |
|
|---|
| Terdampak Pelebaran Jalan Sudirman, Warga Dusun Prabumulih Kecewa Diisukan Tak Dukung Pembangunan |
|
|---|
| HUT ke-24 Prabumulih, 100 Anak Ikut Sunat Massal di UPTD Puskesmas Tanjung Rambang |
|
|---|
| Bawa Kabur Motor Milik Temannya, Pria di Prabumulih Kini Ditangkap Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.