Berita Prabumulih

Bawa Kabur Motor Milik Temannya, Pria di Prabumulih Kini Ditangkap Polisi

Pelaku diamankan yakni Reza Shaputra alias Ejak (23) yang beralamat di Dusun I Desa Danau Baru Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Polres Prabumulih
PENGGELAPAN - Reza Shaputra alias Ejak (23) yang beralamat di Dusun I Desa Danau Baru Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim, diringkus petugas Polsek Prabumulih Barat karena melakukan penggelapan motor. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Lakukan penggelapan kendaraan bermotor milik teman sendiri, seorang pria asal Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim diringkus tim sunyi senyap Polsek Prabumulih Barat.

Pelaku diamankan yakni Reza Shaputra alias Ejak (23) yang beralamat di Dusun I Desa Danau Baru Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim.

Pelaku diamankan atas laporan temannya Rahadi (23) warga Dusun II Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim ke SPKT Polsek Prabumulih Barat, pada tanggal 6 Agustus 2025.

Dalam laporannya, Rahadi mengakui jika pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 19.30 WIB telah terjadi tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor miliknya oleh pelaku Reza Shaputra.

Kejadian penggelapan itu terjadi di Simpang Tiga Gunung Kemala Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, pada Kamis (22/7/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca juga: Lindungi Kepala Selamatkan Nyawa, Astra Motor Sumsel Bagikan 5 Tips Aman Berkendara Pakai Helm

Baca juga: Kepergok Maling Motor di Musi Rawas, Pria Asal Rejang Lebong Nyaris Diamuk Massa, Rekannya Kabur

Saat itu Reza alias Ejak menawarkan diri kepada korban untuk mengantar pulang sepupu korban bernama Andrian ke desa namun pakai motor korban.

Karena niat baik dari teman, Rahadi kemudian mengiyakan tawaran pelaku dan pelaku kemudian pergi mengantar pulang Andrian ke kampung halamanya di Dusun II Danau Baru Kecamatan Sungai Rotan menggunakan motor korban.

Setelah mengantar, tersangka Ejak tak kunjung kembali mengantarkan motor bahkan nomor telponnya tidak aktif lagi. 

Merasa ditipu, Rahadi kemudian melaporkan kejadian dialaminya itu ke Polsek Prabumulih Barat.

"Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Resmob Sunyi Senyap Polres Prabumulih Barat melakukan penyelidikan dan pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB mendapat informasi keberadaan pelaku berada didesanya," ungkap Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Baratanata SH kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

Kasi Humas mengatakan selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BG 3427 DAV milik korban masih dalam pencarian.

"Pelaku diringkus di rumahnya di Muaraenim dan saat ini telah kita amankan di sel tahanan Polsek Prabumulih Barat," katanya seraya mengatakan tersangka akan dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana Penggelapan.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved