Berita Prabumulih
Bawa Kabur Motor Milik Temannya, Pria di Prabumulih Kini Ditangkap Polisi
Pelaku diamankan yakni Reza Shaputra alias Ejak (23) yang beralamat di Dusun I Desa Danau Baru Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim.
Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Lakukan penggelapan kendaraan bermotor milik teman sendiri, seorang pria asal Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim diringkus tim sunyi senyap Polsek Prabumulih Barat.
Pelaku diamankan yakni Reza Shaputra alias Ejak (23) yang beralamat di Dusun I Desa Danau Baru Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim.
Pelaku diamankan atas laporan temannya Rahadi (23) warga Dusun II Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim ke SPKT Polsek Prabumulih Barat, pada tanggal 6 Agustus 2025.
Dalam laporannya, Rahadi mengakui jika pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 19.30 WIB telah terjadi tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor miliknya oleh pelaku Reza Shaputra.
Kejadian penggelapan itu terjadi di Simpang Tiga Gunung Kemala Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, pada Kamis (22/7/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Baca juga: Lindungi Kepala Selamatkan Nyawa, Astra Motor Sumsel Bagikan 5 Tips Aman Berkendara Pakai Helm
Baca juga: Kepergok Maling Motor di Musi Rawas, Pria Asal Rejang Lebong Nyaris Diamuk Massa, Rekannya Kabur
Saat itu Reza alias Ejak menawarkan diri kepada korban untuk mengantar pulang sepupu korban bernama Andrian ke desa namun pakai motor korban.
Karena niat baik dari teman, Rahadi kemudian mengiyakan tawaran pelaku dan pelaku kemudian pergi mengantar pulang Andrian ke kampung halamanya di Dusun II Danau Baru Kecamatan Sungai Rotan menggunakan motor korban.
Setelah mengantar, tersangka Ejak tak kunjung kembali mengantarkan motor bahkan nomor telponnya tidak aktif lagi.
Merasa ditipu, Rahadi kemudian melaporkan kejadian dialaminya itu ke Polsek Prabumulih Barat.
"Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Resmob Sunyi Senyap Polres Prabumulih Barat melakukan penyelidikan dan pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB mendapat informasi keberadaan pelaku berada didesanya," ungkap Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Baratanata SH kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Kasi Humas mengatakan selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BG 3427 DAV milik korban masih dalam pencarian.
"Pelaku diringkus di rumahnya di Muaraenim dan saat ini telah kita amankan di sel tahanan Polsek Prabumulih Barat," katanya seraya mengatakan tersangka akan dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana Penggelapan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Hadiri Diskusi Gebrakan Sang Pemimpin, Wali Kota Prabumulih Arlan Tegaskan Dukung Kemandirian Pangan |
|
|---|
| Terdampak Pelebaran Jalan Sudirman, Warga Dusun Prabumulih Kecewa Diisukan Tak Dukung Pembangunan |
|
|---|
| HUT ke-24 Prabumulih, 100 Anak Ikut Sunat Massal di UPTD Puskesmas Tanjung Rambang |
|
|---|
| Sakit dan Tinggal Sendiri, Lansia di Prabumulih Ditemukan Meninggal Dunia di Lantai Kontrakannya |
|
|---|
| Bawaslu Prabumulih Gandeng Pramuka Jalankan Pengawasan Pemilu ke Generasi Muda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.