Berita Lahat

Pemkab Lahat Bakal Tetapkan UMK Sendiri, Tak Lagi Berpatokan ke UMP Sumsel

Tak lagi berpatokan pada kebijakan standar UMP, Pemerintah Kabupaten Lahat bakal menentukan sendiri UMK.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Pribadi Mustofa Nelson
UMK LAHAT -- Kapala Disnakertrans Kabupaten Lahat, Mustofa Nelson SSos MM. Dikatakannya, Jumat (17/10/2025), saat ini tim tengah melakukan kajian untuk menentukan kisaran angka UMK Kabupaten Lahat 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT -- Tak lagi berpatokan pada kebijakan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel, Pemerintah Kabupaten Lahat bakal menentukan sendiri Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) mulai tahun depan. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Lahat, Mustofa Nelson SSos MM mengatakan, saat ini tim tengah melakukan kajian untuk menentukan kisaran angka UMK Kabupaten Lahat

"Tim terdiri dari pemerintah, akademisi, pengusaha, asosiasi buruh, yang terkandung dalam Dewan Pengupahan," ujar Mustofa Nelson, Jumat (17/20/2025).

Seperti diketahui, besaran UMP Sumsel Tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 3.681.570.

Angka ini naik 6,5 persen atau setara dengan Rp 224.696 dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp 3.456.874. 

Baca juga: Peringati Hari Santri, Ribuan Warga di Kabupaten Lahat Bakal Gelar Pawai dan Doa untuk Palestina

Selama ini pekerja di Kabupaten Lahat seperti di sektor pertambangan, perkebunan dan retail, mengikuti standar UMP Sumsel.

"Untuk kisarannya berapa UMK Lahat ini, belum diputuskan. Tim masih lakukan pengkajian. Karena untuk penghitungan UMK ini ada rumusnya. Namun dipastikan akan naik dari standar UMP," ucapnya. 

Ditambahkanya untuk penghitungan UMK berdasarkan pada rumus resmi yang mempertimbangkan upah minimum tahun berjalan, inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB).

Namun meski ada rumus umum yang ditetapkan pemerintah, data spesifik untuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi dapat berbeda di setiap daerah.

"Ada juga faktor lain yang jadi komponen penghitungan. Seperti angka indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Serta data statistik, data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang bersumber dari lembaga statistik," terang Tofa.

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved