Berita Pali

Curi Dinamo Mesin Las di Gudang PT BRN, 2 Pria di Tanah Abang PALI Ditangkap Polisi

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda tanpa perlawanan. KRS lebih dahulu ditangkap di Desa Harapan Jaya.

Tayang:
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Polres PALI
TERSANGKA-- Dua tersangka kasus pencurian gudang milik PT BRN, masing-masing KRS (39) dan RR (33), saat diamankan di Mapolsek Tanah Abang, Kabupaten PALI, Jumat (17/10/2025). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di dua lokasi berbeda. 

Laporan wartawan Sripoku.com Apriansyah

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Aksi dua pria di  Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel yang nekat membobol gudang milik PT BRN di Jalan Servo Km 42, Desa Raja Barat, akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian.

Keduanya, KRS (39) warga Desa Raja dan RR (33) warga Desa Muara Sungai, diringkus unit reskrim Polsek Tanah Abang setelah identitas mereka terungkap dalam penyelidikan petugas.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda tanpa perlawanan. KRS lebih dahulu ditangkap di Desa Harapan Jaya.

Lalu kemudian dari hasil pemeriksaan, ia mengaku tidak beraksi sendirian. 

Dari pengakuan itulah, polisi kemudian memburu dan menangkap RR di rumahnya di Desa Muara Sungai.

Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Kedua pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara merusak pintu dan membongkar dinamo mesin las yang ada di dalamnya. Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp7 juta,” jelas IPTU Arzuan, Jumat (17/10/2025).

Baca juga: Kepergok Curi Sawit Milik Perusahaan, Pria di Pali Ditangkap Polisi, Dua Rekanya Kabur

Baca juga: Dana Transfer Daerah Dipotong Rp 497 M, Asgianto Sebut PAD PALI Tak Cukup Menopang Kebutuhan

Begitu laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

Petugas menelusuri jejak pelaku berdasarkan keterangan saksi dan temuan di lokasi kejadian.

Dalam waktu singkat, identitas kedua pelaku berhasil terungkap.

“Begitu laporan kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi yang dicurigai. Setelah proses penyelidikan mendalam, kedua pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti yang mereka gunakan,” ujar IPTU Arzuan.

Dari hasil penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit sepeda motor Mio Soul GT warna putih bernomor polisi BG 3573 LF, yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian.

Kemudian beragam alat pertukangan seperti palu, obeng, kunci pas, dan kunci Inggris, semuanya digunakan untuk membongkar dinamo mesin las di dalam gudang juga turut diamankan.

Setelah diamankan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Mapolsek Tanah Abang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved