Berita Pali
Curi Dinamo Mesin Las di Gudang PT BRN, 2 Pria di Tanah Abang PALI Ditangkap Polisi
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda tanpa perlawanan. KRS lebih dahulu ditangkap di Desa Harapan Jaya.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami berkomitmen menjaga rasa aman masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tegas IPTU Arzuan.
Selain menegaskan komitmen penegakan hukum, IPTU Arzuan juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini. Ke depan, kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten PALI,” pungkasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Sempat Hilang, Dua Bocah Perempuan Ditemukan Tewas di Tepi Sungai Koteng PALI, Warga Panik |
|
|---|
| Pilu Remaja di PALI Tubuh Kurus Digerogoti Kanker Paru-paru, Bersama Ibu Tinggal di Gubuk Terpal |
|
|---|
| Sempat Coba Kabur, Pemuda Bawa Paket Sabu di Perbatasan Muara Enim-PALI Ditangkap Polisi |
|
|---|
| UMKM Kerupuk Ubi di Tanah Abang PALI Terus Berkembang, Jadi Andalan Penggerak Ekonomi Warga |
|
|---|
| Pria Lansia di PALI Ditangkap Saat Hendak Transaksi Sabu, Polisi Sita 60 Paket Siap Edar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Curi-Dinamo-Mesin-Las-di-Gudang-PT-BRN-2-Pria-di-Tanah-Abang-PALI-Ditangkap-Polisi.jpg)