Berita Pali

Curi Dinamo Mesin Las di Gudang PT BRN, 2 Pria di Tanah Abang PALI Ditangkap Polisi

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda tanpa perlawanan. KRS lebih dahulu ditangkap di Desa Harapan Jaya.

Tayang:
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Polres PALI
TERSANGKA-- Dua tersangka kasus pencurian gudang milik PT BRN, masing-masing KRS (39) dan RR (33), saat diamankan di Mapolsek Tanah Abang, Kabupaten PALI, Jumat (17/10/2025). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di dua lokasi berbeda. 

Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami berkomitmen menjaga rasa aman masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tegas IPTU Arzuan.

Selain menegaskan komitmen penegakan hukum, IPTU Arzuan juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini. Ke depan, kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten PALI,” pungkasnya.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved