Berita Pali
Kepergok Curi Sawit Milik Perusahaan, Pria di Pali Ditangkap Polisi, Dua Rekanya Kabur
Aksi pencurian buah kelapa sawit itu terjadi di area blok perkebunan perusahaan yang berada di Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Sri Hidayatun
Ringkasan Berita:
- Pria paru bayah berinisial I (51), warga Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Ditangkap Polisi
- Ia ditangkap lantaran mencuri buah kelapa sawit di area perkebunan milik PT Suryabumi Agrolanggeng
- Barang bukti 30 tandan buah sawit dan satu unit sepeda motor diamankan polisi
TRIBUNSUMSEL.COM,PALI– Seorang pria paru bayah berinisial I (51), warga Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI ditangkap polisi.
Ia ditangkap usai kepergok mencuri buah kelapa sawit di area perkebunan milik PT Suryabumi Agrolanggeng.
Aksi pencurian buah kelapa sawit itu terjadi di area blok perkebunan perusahaan yang berada di Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi pada Selasa (14/10/2025) sore, sekitar pukul 17.30 Wib.
Saat itu, suasana kebun mulai sepi dan matahari hampir tenggelam. Di saat itulah, tiga orang pria, yakni pelaku I bersama dua rekanya, diam-diam memanen tandan buah sawit di blok perkebunan milik perusahaan.
Namun keberuntungan tak berpihak pada mereka. Petugas keamanan perusahaan yang sedang berpatroli melihat gerak-gerik mencurigakan di antara deretan pohon sawit.
Begitu didekati, ketiganya panik dan mencoba melarikan diri. Dua orang pelaku berhasil kabur ke arah hutan.
Sementara satu pelaku pria paruh baya berinisial I tak sempat lari.
Ia berhasil dibekuk di lokasi bersama barang bukti 30 tandan buah sawit dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna silver tanpa plat nomor yang digunakan untuk mengangkut buah sawit curian.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, laporan dari pihak keamanan perusahaan langsung direspons cepat oleh Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi.
Baca juga: Gelagat Mencurigakan, Pria Asal Muba Ditangkap Polres PALI, Ternyata Bawa 7,29 Gram Sabu
“Begitu laporan masuk, anggota langsung bergerak ke lokasi. Satu pelaku berhasil diamankan di tempat kejadian bersama barang bukti, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap AKP Ardiansyah, Kamis (16/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku tergiur dengan harga sawit yang sedang relatif menjanjikan dan berniat menjualnya untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Namun, aksinya justru membawanya ke sel tahanan Polsek Talang Ubi.
Kini, pelaku I dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Barang bukti hasil curian dan sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut sawit, juga telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi.
| Sempat Hilang, Dua Bocah Perempuan Ditemukan Tewas di Tepi Sungai Koteng PALI, Warga Panik |
|
|---|
| Pilu Remaja di PALI Tubuh Kurus Digerogoti Kanker Paru-paru, Bersama Ibu Tinggal di Gubuk Terpal |
|
|---|
| Sempat Coba Kabur, Pemuda Bawa Paket Sabu di Perbatasan Muara Enim-PALI Ditangkap Polisi |
|
|---|
| UMKM Kerupuk Ubi di Tanah Abang PALI Terus Berkembang, Jadi Andalan Penggerak Ekonomi Warga |
|
|---|
| Pria Lansia di PALI Ditangkap Saat Hendak Transaksi Sabu, Polisi Sita 60 Paket Siap Edar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Pencuri-Sawit-Ditangkap-Saat-Panen-di-Kebun-Perusahaan-di-Pali.jpg)