Berita Pali

Kepergok Curi Sawit Milik Perusahaan, Pria di Pali Ditangkap Polisi, Dua Rekanya Kabur

Aksi pencurian buah kelapa sawit itu terjadi di area blok perkebunan perusahaan yang berada di Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi

Tayang:
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
PENCURI SAWIT -- Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah (tengah) bersama anggota Unit Reskrim Polsek Talang Ubi usai mengamankan pelaku pencurian buah sawit di halaman Mapolsek Talang Ubi, Kabupaten PALI, Kamis (16/10/2025). Pelaku ditangkap saat mencuri sawit milik PT Suryabumi Agrolanggeng di Desa Karta Dewa. 

Ringkasan Berita:
  •  Pria paru bayah berinisial I (51), warga Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Ditangkap Polisi
  • Ia ditangkap lantaran mencuri buah kelapa sawit di area perkebunan milik PT Suryabumi Agrolanggeng
  • Barang bukti 30 tandan buah sawit dan satu unit sepeda motor diamankan polisi

 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI– Seorang pria paru bayah berinisial I (51), warga Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI ditangkap polisi.

Ia ditangkap usai kepergok mencuri buah kelapa sawit di area perkebunan milik PT Suryabumi Agrolanggeng.

Aksi pencurian buah kelapa sawit itu terjadi di area blok perkebunan perusahaan yang berada di Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi pada Selasa (14/10/2025) sore, sekitar pukul 17.30 Wib. 

Saat itu, suasana kebun mulai sepi dan matahari hampir tenggelam. Di saat itulah, tiga orang pria, yakni pelaku I bersama dua rekanya, diam-diam memanen tandan buah sawit di blok perkebunan milik perusahaan.

Namun keberuntungan tak berpihak pada mereka. Petugas keamanan perusahaan yang sedang berpatroli melihat gerak-gerik mencurigakan di antara deretan pohon sawit. 

Begitu didekati, ketiganya panik dan mencoba melarikan diri. Dua orang pelaku berhasil kabur ke arah hutan.

Sementara satu pelaku pria paruh baya berinisial I tak sempat lari. 

Ia berhasil dibekuk di lokasi bersama barang bukti 30 tandan buah sawit dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna silver tanpa plat nomor yang digunakan untuk mengangkut buah sawit curian.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, laporan dari pihak keamanan perusahaan langsung direspons cepat oleh Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi.

Baca juga: Gelagat Mencurigakan, Pria Asal Muba Ditangkap Polres PALI, Ternyata Bawa 7,29 Gram Sabu

“Begitu laporan masuk, anggota langsung bergerak ke lokasi. Satu pelaku berhasil diamankan di tempat kejadian bersama barang bukti, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap AKP Ardiansyah, Kamis (16/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku tergiur dengan harga sawit yang sedang relatif menjanjikan dan berniat menjualnya untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari. 

Namun, aksinya justru membawanya ke sel tahanan Polsek Talang Ubi.

Kini, pelaku I dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

Barang bukti hasil curian dan sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut sawit, juga telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved