Honorer Terancam PHK
Penyebab Utama Masalah Status Non-Database, Gaji BOS dan BLUD Jebloskan Para Honorer -2
Meskipun memiliki masa kerja yang panjang, ratusan pegawai ini terganjal kriteria resmi BKN terkait sumber pengupahan.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:- Penyebab utama, gaji BOS dan BLUD jebloskan ke non-database- Ratusan pegawai ini terganjal kriteria resmi BKN terkait sumber pengupahan.- Tak masuk database data penggajian.
TRIBUNSUMSEL.COM - Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Musi Rawas, Dicky Zulkarnain, memberikan penjelasan detail mengenai akar masalah status non-database.
Meskipun memiliki masa kerja yang panjang, ratusan pegawai ini terganjal kriteria resmi BKN terkait sumber pengupahan.
"Mereka tidak masuk database karena masalah penggajian, seperti digaji dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk guru dan dari BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) untuk perawat," jelas Dicky.
Selain itu, mereka yang bekerja sebagai tiga tenaga dasar—yakni sopir, petugas kebersihan, dan penjaga keamanan—juga tidak diakui dalam database sehingga otomatis berstatus TMS.
Baca juga: LIPSUS : Honorer Non-Database Terancam PHK, Lewat 1 Oktober 2025 Kehilangan Status di Instansi -1
Baca juga: Viral Guru Honorer di Palembang Ngaku Tak Diberi Kesempatan Daftar PPPK, Disdik Beri Penjelasan
Sebelumnya, masa depan ratusan tenaga non-ASN non-database di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) kini berada dalam ketidakpastian akut.
Mereka yang tereliminasi dari seleksi CPNS dan tidak masuk database resmi BKN, saat ini hanya bisa menunggu uluran tangan berupa kebijakan atau perubahan regulasi dari Pemerintah Pusat agar dapat diakomodasi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Krisis ini dipicu oleh surat resmi Kepala BKN yang mengamanatkan bahwa peserta seleksi yang memenuhi syarat wajib sudah diangkat paling lambat 1 Oktober 2025.
Implikasinya sangat berat: tenaga honorer yang tidak berhasil diangkat menjadi PPPK (penuh waktu atau paruh waktu) akan kehilangan statusnya di instansi pemerintah, atau dengan kata lain, terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal per tanggal tersebut.
Kategori yang paling terdampak langsung dan akan terhapus statusnya meliputi mereka yang:
Tidak lulus seleksi PPPK (baik penuh waktu maupun paruh waktu).
Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara administrasi karena terganjal kriteria.
Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.