Honorer Terancam PHK
Skema Gaji Untuk PPPK Paruh Waktu Masih Digodok -3
Saat Musi Rawas berkutat dengan regulasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau dihadapkan pada persoalan teknis yang tak kalah pelik.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:- Masalah Soal PPPK Paruh Waktu di Lubuklinggau Tak Kalah Pelik- Skema penggajian yang layak bagi 1.773 tenaga honorer R3 dan R4 yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tahun ini masih digodok.- Gaji PPPK Paruh Waktu harus dibayar, namun sumber anggarannya diambil dari pos barang dan jasa APBD.
TRIBUNSUMSEL.COM.COM - Saat Musi Rawas berkutat dengan regulasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau dihadapkan pada persoalan teknis yang tak kalah pelik.
Pemkot menentukan skema penggajian yang layak bagi 1.773 tenaga honorer R3 dan R4 yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tahun ini.
Plt Kepala BPKAD Lubuklinggau, Indra Sulita, menyampaikan bahwa pembahasan skema gaji masih berlangsung.
"Angka pastinya belum tahu. Belum pastinya angka berapa gaji PPPK Paruh Waktunya ini karena dampak dari kebijakan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD). Mangkanya kita skemakan dulu," ungkap Indra, Minggu (12/10/2025).
Baca juga: Penyebab Utama Masalah Status Non-Database, Gaji BOS dan BLUD Jebloskan Para Honorer -2
Baca juga: LIPSUS : Honorer Non-Database Terancam PHK, Lewat 1 Oktober 2025 Kehilangan Status di Instansi -1
Indra menegaskan, gaji PPPK Paruh Waktu harus dibayar, namun sumber anggarannya diambil dari pos barang dan jasa APBD.
Hal ini berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang dananya dialokasikan di pos belanja pegawai, yang di Lubuklinggau sendiri sudah menelan biaya hingga Rp36 Miliar per tahun.
Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat, mengindikasikan bahwa besaran insentif akan bervariasi berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Skemanya berbeda, karena paruh waktu kegiatannya masuk di barang dan jasa. Tapi kami berusaha memberikan yang terbaik sesuai janji politik,” pungkas Wali Kota, sembari berharap ada petunjuk pusat agar status mereka bisa disamakan dengan PPPK penuh waktu.
Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.