Berita Muara Enim

Lewati Hutan Lindung, Jalan Pengubung Muara Enim-Bengkulu Tunggu Izin Kementerian Kehutanan

Pembangunan jalan penghubung Muara Enim-Bengkulu menembus kawasan hutan lindung sehingga harus izin ke Kementerian

IG pemkab_muaraenim
JALAN PENGHUBUNG -- Tangkap layar postingan akun IG pemkab_muaraenim. Pemerintah Kabupaten Muara Enim tengah menjajaki kerja sama strategis untuk pembangunan jalan penghubung yang menghubungkan wilayah Muara Enim dengan Bengkulu, serta jalur penghubung antara Semende dan Pelabuhan Kaur. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kabupaten Muara Enim tengah menjajaki kerja sama strategis untuk pembangunan jalan penghubung yang menghubungkan wilayah Muara Enim dengan Bengkulu, serta jalur penghubung antara Semende dan Pelabuhan Kaur. 

Jarak yang akan ditempuh untuk jalur Muara Enim ke Bengkulu adalah sekitar 14 kilometer, sementara jarak dari Semende ke Pelabuhan Kaur mencapai 57 kilometer. 

Namun sayangnya, pembangunan jalan ini menghadapi tantangan karena harus menembus kawasan hutan lindung, sehingga memerlukan izin dari Kementerian Kehutanan. 

Padahal proyek ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan memperlancar aktivitas transportasi antarwilayah.

Menanggapi rencana tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Ari Narsa mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumsel mendukung pembangunan jalan penghubung tersebut. 

"Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Sumsel mendukung inisiatif ini. Semakin banyak akses jalan yang terkoneksi akan sangat membantu memperlancar transportasi, sehingga mobilitas barang dan jasa menjadi lebih efisien," kata Ari Narsa, Selasa (14/10/2025) 

Selain itu, konektivitas yang lebih baik diyakini mampu mendorong pertumbuhan aktivitas ekonomi di daerah yang terhubung oleh jalan tersebut.

“Konektivitas yang baik tidak hanya mempercepat pergerakan masyarakat, tetapi juga membuka peluang investasi dan memperkuat perekonomian lokal," katanya. 

Namun memang karena jalan terus bakal melewati kawasan hutan lindung, sehingga harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kementerian Kehutanan. 

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved