Berita Musi Rawas

BKPSDM Musi Rawas Bakal Evaluasi Kinerja PPPK, Tak Capai Target Siap-siap Diputus Kontrak

Bahkan, jika dalam evaluasi tersebut target kerja dan disiplin dinilai tidak tercapai, maka konsekuensinya adalah pemutusan kontrak.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI - Pelantikan PPPK Paruh Waktu Beberapa Waktu yang Lalu. BKPSDM Musi Rawas Bakal Evaluasi Kinerja PPPK, Tak Capai Target Siap-siap Diputus Kontrak 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Musi Rawas akan mengevaluasi kinerja dan disiplin ASN berstatus PPPK setiap tahun untuk memastikan efektivitas kerja.
  • Jika target kinerja tidak tercapai, PPPK berpotensi dikenai sanksi hingga pemutusan kontrak sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018.
  • Saat ini belum ada PPPK yang diberhentikan karena evaluasi, dengan total 4.295 PPPK terdiri dari paruh waktu dan penuh waktu.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Evaluasi tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas kinerja dan disiplin PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, selama menjalankan tugas.

Bahkan, jika dalam evaluasi tersebut target kerja dan disiplin dinilai tidak tercapai, maka konsekuensinya adalah pemutusan kontrak.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Kabid Pengangkatan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Musi Rawas, Wiwik, mengatakan evaluasi kinerja itu dilakukan secara rutin setiap tahun.

"Sesuai dengan ketentuan, setiap tahun kinerja dan disiplin PPPK di Musi Rawas, baik yang paruh waktu maupun penuh waktu, akan dievaluasi," katanya, Selasa (28/4/2026).

Dalam evaluasi tersebut, lanjut dia, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, yakni target kinerja dan disiplin berdasarkan laporan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

"Jadi setiap OPD menyampaikan laporan, baik target kinerja maupun disiplin pegawai PPPK di wilayah kerja masing-masing. Laporan itulah yang akan dievaluasi," ungkapnya.

Baca juga: Oknum PPPK Kemenag Sumsel Dilaporkan ke Polrestabes Palembang, Diduga Tak Beri Nafkah Anak

Baca juga: Pimpin Apel Gabungan, Wabup Netta Minta ASN dan PPPK Miliki Keteladanan Integritas Tanggungjawab

Ia menegaskan, apabila target kinerja tidak tercapai, maka sanksi terberatnya adalah pemutusan kontrak, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.

"Untuk sanksi, apabila target kinerja itu tidak tercapai, maka bisa diputus kontraknya," tegasnya.

Namun demikian, sejauh ini belum ada PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu di Musi Rawas, yang diputus kontraknya.

"Tapi ada beberapa usulan pemberhentian, namun bukan karena hasil evaluasi, melainkan karena memasuki masa pensiun pada Juli mendatang, karena usianya sudah mencapai 58 tahun," katanya.

Meski demikian, ia mengimbau seluruh PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk tidak khawatir dan tetap bekerja secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menjelaskan total ASN dengan status PPPK di Musi Rawas sebanyak 4.295 orang, terdiri dari 3.175 PPPK paruh waktu dan 1.120 PPPK penuh waktu.

"Untuk PPPK penuh waktu, tahun ini merupakan tahun kedua perpanjangan. Sedangkan untuk PPPK paruh waktu, tahun ini baru tahun pertama berjalan," tutupnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved