Berita Musi Rawas

4 Bulan Kades dan Perangkat Desa di Musi Rawas Belum Gajian, DPMD Ungkap Penyebab dan Kapan Cair

Kepala desa, perangkat desa, dan BPD di Kabupaten Musi Rawas mengeluhkan keterlambatan gaji selama empat bulan.

Tayang:
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Istimewa/ Tribun Kaltim
KADES BELUM GAJIAN -- Foto ilustrasi uang. Para kades, perangkat desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Musi Rawas mengeluhkan gaji yang belum masuk selama empat bulan. 

Ringkasan Berita:
  • Kepala desa, perangkat desa, dan BPD di Kabupaten Musi Rawas mengeluhkan keterlambatan gaji selama empat bulan.
  • DPMD Musi Rawas menjelaskan bahwa kendala ini dipicu oleh keterlambatan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai landasan teknis penyusunan Perbup pengelolaan dana desa.
  • Meski proses pencairan masih menunggu usulan lengkap dari seluruh desa, pihak dinas menargetkan gaji tersebut akan mulai dibayarkan pada bulan depan.

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Sudah empat bulan, kepala desa (kades), perangkat desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, belum gajian.

Untuk diketahui, gaji dan insentif kades, perangkat desa, serta BPD di Musi Rawas bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

"Benar, dari awal tahun sampai sekarang kami belum menerima gaji," kata salah seorang kades di Kecamatan STL Ulu Terawas saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2026).

Dia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan dan kapan gaji kades, perangkat desa, hingga BPD ini akan dicairkan.

"Belum tahu pasti, kami belum dapat informasi soal kapan gaji kami akan dicairkan," ungkapnya.

Hanya saja, lanjut dia, untuk desanya sendiri sudah mengusulkan untuk pencairan ADD. Sebab, gaji hingga insentif kades, perangkat desa, dan BPD ini bersumber dari ADD.

"Usulan untuk pencairan ADD sudah kami lakukan dan sampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Gaji kami itu sumbernya dari ADD itulah," jelasnya.

Dia mewakili kades, perangkat desa, hingga BPD di Musi Rawas berharap agar pihak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas bisa segera memproses usulan untuk pencairan ADD.

"Meskipun gaji kami kecil, tapi itulah yang buat kami semangat bekerja. Tapi meskipun belum dibayarkan, kami tetap bekerja profesional. Harapannya, ADD bisa segera dicairkan dan gaji bisa kami terima," harapnya.

Sementara itu, Kasi Fasilitasi Perencanaan dan Evaluasi Keuangan Desa DPMD Musi Rawas, Rani, mengatakan bahwa pencairan ADD saat ini masih dalam proses.

Bahkan, dia juga mengaku hingga saat ini sudah 50 persen desa di Musi Rawas yang melakukan pengusulan pencairan ADD maupun DD ke DPMD Musi Rawas.

"Sudah sekitar 50 persen desa di Musi Rawas yang mengusulkan pencairan ADD dan DD ke DPMD," katanya.

Menurutnya, keterlambatan pencairan DD dan ADD di Musi Rawas dikarenakan lambannya aturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang pengelolaan DD.

"Pencairan DD itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan DD sebagai dasar teknis penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang belanja dan penggunaan dana desa," jelasnya.

"Aturan ini terlambat dikeluarkan sehingga penyusunan Perbup juga menjadi terlambat," imbuhnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved