Berita Musi Rawas
Cemburu, Suami di Musi Rawas Bacok Leher dan Kepala Istrinya, Sering Cek-cok dan KDRT
Seorang suami asal Kabupaten Musi Rawas Provinsi, Sumsel tega membacok istrinya sendiri menggunakan sebilah pisau di bagian leher dan kepala
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Seorang suami asal Kabupaten Musi Rawas Provinsi, Sumsel tega membacok istrinya sendiri menggunakan sebilah pisau di bagian leher dan kepala secara berulang kali.
Pelaku adalah RZ (36) warga Dusun II Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas. Sedangkan korban berinisial PT (34) yang merupakan istrinya sendiri.
Aksi pembacokan tersebut didasari karena rasa cemburu antara pelaku dengan korban yang diduga memiliki hubungan dengan pria lain.
Bahkan, keduanya juga kerap terlibat cekcok mulut.
Akibat kejadian tersebut, korban PT mengalami luka bacok di bagian belakang kepala, leher sebelah kiri dan kepala bagian pelipis.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, didampingi Kapolsek STL Ulu Terawas, AKP Dedy Purnomo membenarkan kejadian tersebut.
Saat ini, palaku RZ sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Musi Rawas pada Kamis (9/10/2025) pagi sekira pukul 07.00 Wib di rumahnya di Dusun II Desa Lubuk Ngin.
"Pelaku RZ sudah ditahan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Musi Rawas," kata Kasat, Jumat (10/10/2025).
Baca juga: Identitas 3 Begal Sadis Bacok Emak-emak di Palembang, Ternyata Punya 4 Laporan Polisi, ini Lokasinya
Dikatakan Kasat, bahwa kedua pasangan suami istri tersebut memang sering terjadi cekcok dalam rumah tangga lantaran cemburu satu sama lain.
"Keduanya sudah sering cekcok, sampai akhirnya atau puncaknya pelaku nekat menganiaya korban menggunakan pisau pemotong daging," ucap Kasat.
Dijelaskan Kasat, penganiyaan tersebut bermula pada Jumat, 24 Januari 2025 lalu, pada saat korban melihat pesan chat diduga dari perempuan di hp pelaku.
Namun, saat itu korban masih tetap menyiapkan sarapan pagi seperti biasa, tapi pelaku tidak mau memakan sarapan yang sudah disiapkan oleh korban atau istrinya, hingga antara korban dan pelaku terjadi cekcok mulut.
"Waktu sarapan itu tidak dimakan, korban pun berinisiatif membungkus sarapan tersebut untuk bekal pelaku bekerja, akan tetapi pelaku membuangnya," jelas Kasat.
Di saat itulah, terjadi pertengkaran antar keduanya, dan pelaku memukul korban dengan tangan dan helm yang mengenai bagian kepala, lengan dan punggung korban.
"Pemukulan itu, juga dilakukan secara berulang-ulang, hingga menyebabkan korban mengalami sakit di sekujur tubuhnya," kata Kasat.
Akibat kejadian tersebut, keduanya pun berpisah sementara.
Korban berangkat dan tinggal di Jakarta bersama keluarganya, sedangkan pelaku di Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit.
Kemudian, tak lama pelaku pun menyusul korban ke Jakarta dengan niat hati meminta maaf dan berniat untuk kembali tinggal serumah dengan menjalani kehidupan rumah tangga seperti biasa.
"Saat itu, keluarga Juga menyuruh korban pulang bersama suaminya. Keduanya pun sepakat untuk pulang ke rumahnya di Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit," ungkap Kasat.
Selanjutnya, pada Selasa (7/10/2025) korban dan pelaku pun pulang dari Jakarta menuju ke rumahnya dengan menggunakan kendaraan mobil bus.
Tepatnya, pada saat di Tebing Tinggi, hp korban berbunyi dan ada pembicaraan menggunakan kata-kata sayang diduga dari laki-laki.
Di situ kembali terjadi cekcok di dalam bus, hingga turun dari bus dan keduanya saling berpisah satu sama lainnya.
Kemudian pada Kamis (9/10/2025), sekitar pukul 06.30 WIB, kembali terjadi penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Aksi itu, bermula ketika korban datang ke rumah pelaku di Dusun II Desa Lubuk Ngin, dengan niat untuk mengambil pakaian anaknya yang berada di rumah pelaku.
Ketika korban sedang mengambil pakaian di dalam kamar, pelaku yang saat itu sedang tidur di kamar, lalu mendengar ada suara korban.
Selanjutnya, pelaku terbangun dan langsung mengambil sebilah pisau yang sudah disiapkan di samping pelaku.
Lalu, pelaku mendekati korban dan langsung membacok korban menggunakan sebilah pisau secara berulang-ulang dibagian leher sebelah kiri dan kepala bagian atas dan kepala bagian pelipis.
Dengan luka di bagian leher dan Kepala, korban berlari ke luar rumah dan berteriak minta tolong. Pelaku saat itu masih mengejar korban sampai di halaman rumah.
"Saat itu, sudah banyak warga yang berusaha menolong korban," ungkap Kasat.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B / 21 / I / 2025/ SPKT/POLRES MURA/ SUMSEL, tanggal 28 Januari 2025.
Lalu, Surat Perintah Penyidikan No Sp.dik/ 127 / II / 2025 /Reskrim tanggal 11 Februari September 2025, serta Surat perintah penyidikan lanjutan Nomor: Sp.dik/998/X/2025 Reskrim, Tanggal 09 Oktober 2025.
Dengan dipimpin oleh Kapolsek STL Ulu Terawas, AKP Dedy Purnomo bersama Tim Gabungan Polsek STL Ulu Terawas, Satreskrim dan Pemerintah Desa Lubuk Ngin serta warga langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penangkapan.
Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perkara yang dilakukannya.
Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah buku nikah warna merah dan warna Hijau milik RZ dan PT, 1 buah Helm kerja warna kuning tanpa merk milik tersangka.
"Termasuk juga sebilah senjata tajam jenis pisau warna cream merk balance dengan ukuran panjang 29 cm dan lebar 9 cm dan sehelai baju daster warna kuning ada bercak darah tanpa merk," tutup Kasat.
Baca berita menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Kecelakaan Maut di Musi Rawas, Truk Muatan Karet Tabrak 3 Mobil di Depannya, 1 Orang Tewas |
![]() |
---|
Jadi Pengedar Sabu ke Sesama Sopir, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Rampas Alat Berat yang Sedang Bekerja, Kades di Musi Rawas Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Musi Rawas, Truk Tabrak Honda Vario di Depannya, 1 Orang Tewas |
![]() |
---|
2 Mobil Box Tabrakan di Musi Rawas, 1 Orang Luka Parah, Kendaraannya Ringsek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.