Polisi di Lubuklinggau Selingkuh

Viral Diduga Selingkuh Dengan Istri Orang, Brigadir AN, Polisi di Lubuklinggau Dipatsus 14 Hari

Terungkapnya kasus perselingkuhan ini setelah viral video keduanya tersebar di media sosial Facebook.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Eko Hepronis
PATSUS - Polres Lubuklinggau Beberapa Waktu yang Lalu. Viral Diduga Selingkuh Dengan Istri Orang, Brigadir AN, Polisi di Lubuklinggau Dipatsus 14 Hari 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Oknum anggota Polres Lubuklinggau berpangkat Brigadir berinisial AN diduga berselingkuh dengan S wanita yang berstatus istri orang kini di patsus selama 14 hari.

Patsus adalah singkatan dari Penempatan Khusus, yaitu hukuman disiplin bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik, yang bertujuan untuk penegakan disiplin, pembinaan, menciptakan efek jera, dan menjaga marwah institusi, bukan penahanan pidana biasa. 

Anggota yang menjalani patsus akan ditempatkan di markas, rumah kediaman, atau ruang tertentu yang ditunjuk oleh atasan untuk jangka waktu tertentu, dan diawasi oleh Propam atau Provos. 

Terungkapnya kasus perselingkuhan ini setelah viral video keduanya tersebar di media sosial Facebook.

Brigadir AN saat terjerat kasus dugaan perselingkuhan ini diketahui bertugas di Polsek Lubuklinggau Timur.

Kasi Propam Polres Lubuklinggau, Iptu Gurit Trisilo mengatakan bila AN saat ini sudah di Patsus selama 14 hari sembari menunggu sidang disiplin.

"Sekarang (AN) di patsus 14 hari, sembari menunggu sidang disiplin," kata Gurit pada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Baca juga: Sikap Tegas Polres Lubuklinggau Usai Brigadir AN Diduga Selingkuh Dengan Istri Orang, Kasusnya Viral

Baca juga: Suami Ungkap Kronologi Terbongkarnya Dugaan Perselingkuhan Brigadir AN dan Istrinya di Lubuklinggau

Sebelumnya, Kasi Humas, AKP Alwi menegaskan bila Polres Lubuklinggau profesional menangani perkara oknum anggota yang diduga melakukan perselingkuhan.

"Kasus tersebut sudah ditangani Polres Lubuklinggau saat ini terduga oknum AN sudah ditempatkan ditempat khusus," kata Alwi pada wartawan, Senin (6/10/2025).

Selanjutnya perkara ini akan ditangani oleh Propam dan akan dilakukan dengan sidang kode etik.

"Jadi nanti akan dilakukan sidang kode etik," ujarnya.

Kemudian, terkait masalah putusannya nanti menunggu keputusan hasil sidang kode etik itu apakah sampai pada Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau tidak.

"Ancaman hukumannya apa nanti tergantung pada putusan sidang kode etik itu. Yang jelas sekarang sudah di patsus," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan perselingkuhan itu mencuat setelah akun Facebook bernama Angraini Eni mengunggah sebuah video berdurasi tiga detik.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved