Berita Pali

Sembunyikan Motor Curian di Hutan, Resedivis Pencuri Asal Muara Enim Kali ini Beraksi di PALI

Bukannya jera, seorang residivis asal Kabupaten Muara Enim justru kembali berulah dan kali ini di Kabupaten PALI. 

Dokumentasi Polsek Tanah Abang
DITANGKAP POLISI -- Tersangka curanmor asal Muara Enim, Junaidi Saputra (20), saat diamankan Unit Reskrim Polsek Tanah Abang bersama barang bukti motor curian. Kamis (2/10/2025). 

TRIBUNSUSEL.COM, PALI -- Bukannya jera setelah sempat mendekam di penjara, seorang residivis asal Kabupaten Muara Enim justru kembali berulah dan kali ini di Kabupaten PALI

Kali ini, ia nekat mencuri motor milik warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan menyembunyikannya di hutan.

Pelaku diketahui bernama Junaidi Saputra (20), warga Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

Meski sebelumnya sempat dipenjara karena terlibat kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), ia justru tak jera dan kini kembali ditangkap Polisi karena kasus pencurian serupa.

Korbannya kali ini adalah Apriyadi (24), warga Desa Modong, Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.

Ia melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam miliknya pada 26 September 2025.

Baca juga: Sembunyi di Palembang, 2 Pencuri Motor Teman Sendiri Ditangkap Anggota Polsek Rambutan Banyuasin

Motor tersebut hilang saat diparkir di belakang warung warga di Desa Modong, meski dalam kondisi terkunci.

Atas kejadian itu, korban merugi sekitar Rp6,7 juta.

Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, mengatakan laporan korban teregister dalam LP/B-68/IX/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel.

Dari laporan itu, Unit Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

“Hasilnya, identitas pelaku mengarah pada seorang residivis asal Muara Enim. Pelaku akhirnya kami tangkap di wilayah Sungai Rotan, Muara Enim,” ungkap IPTU Arzuan, Jumat (3/10/2025).

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor korban, body serta sparepart motor yang sudah sempat dibongkar, dan satu kunci huruf L yang dipakai untuk merusak kunci motor.

Kepada polisi, Junaidi mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Apriyadi.

Ia bahkan sempat membongkar body motor curian dan menyembunyikannya di hutan agar tidak terlacak.

Namun upayanya sia-sia karena aparat sudah lebih dulu mengendus  pergerakannya.

“Pelaku ini memang seorang residivis dengan kasus serupa. Kali ini kembali kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas IPTU Arzuan.

Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, terutama kasus pencurian kendaraan bermotor yang sangat meresahkan warga.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tetap berhati-hati dalam memakirkan kendaraan.

“Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci tambahan, dan segera laporkan jika terjadi tindak pidana,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved