Berita OKU Selatan

Pengedar Narkoba di OKU Selatan Gagal Kabur Saat Rumahnya Digerebek Polisi, 13 Paket Sabu Disita

Sahrul Afandi alias Fandi (23) pengedar narkoba di Desa Bandar Agung Ranau, OKU Selatan ditangkap polisi di rumahnya, Jumat (26/9/2025).

Dokumentasi Polres OKU Selatan
PENGEDAR SABU DITANGKAP -- ersangka Sahrul Afandi (23) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 3,19 gram, dompet, ponsel, dan uang tunai Rp180 ribu di Mapolres OKU Selatan, Minggu (28/09/2025). Dari lokasi, polisi menemukan 13 paket sabu siap edar. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA -- Sahrul Afandi alias Fandi (23) pengedar narkoba di Desa Bandar Agung Ranau, OKU Selatan akhirnya terjawab tak berhasil kabur saat rumahnya digerebek polisi,  Jumat (26/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Desa Bandar Agung terletak di Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan), Sumatera Selatan.

Tersangka Sahrul Afandi ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Selatan dengan barang bukti 13 paket sabu. 

Aksi penangkapan ini bukanlah kebetulan. Informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di lingkungan mereka menjadi titik awal.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti aparat dengan penyelidikan intensif sejak Kamis (25/9/2025) malam.

Puncaknya terjadi pada Jumat (26/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat polisi melakukan penggerebekan di rumah yang berada di Lingkungan IV Desa Bandar Agung Ranau, seorang pria mencoba kabur ke arah jalan besar. Upaya itu gagal. 

Baca juga: Muktamar X PPP Ricuh, Tim Pemenangan dari Sumsel Optimis Agus Suparmanto Siap Geser Mardiono

Petugas berhasil mengejar dan mengamankan pria tersebut, yang kemudian diketahui sebagai Sahrul Afandi.

Hasil penggeledahan memperkuat dugaan warga.

Polisi mendapati 13 paket sabu siap edar dengan berat bruto 3,19 gram, sebuah dompet coklat merek Levi’s, handphone Infinix hitam dalam kondisi rusak, serta uang tunai Rp180 ribu yang diyakini hasil penjualan narkoba.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Resnarkoba Polres OKU Selatan, AKP Alimin, SH, menegaskan bahwa tersangka berstatus sebagai pengedar.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (28/09/2025).

Kini, Sahrul Afandi harus bersiap menghadapi jeratan hukum berat. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Namun, penangkapan ini bukan akhir dari cerita. Polisi masih memburu pemilik barang yang diduga sebagai pemasok sabu kepada tersangka.

Polres OKU Selatan juga berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Bidang Labfor Polda Sumsel dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar proses hukum berjalan maksimal.

“Pemberantasan narkoba merupakan prioritas kami. Tidak hanya pengedar kecil, kami juga memburu jaringan yang lebih besar agar peredaran narkotika di OKU Selatan bisa ditekan semaksimal mungkin,” tegas AKP Alimin.

Dengan tertangkapnya Fandi, polisi berharap keresahan warga Desa Bandar Agung Ranau bisa mereda.

Namun perjuangan panjang masih menanti, sebab peredaran narkoba diyakini melibatkan jaringan yang lebih luas dari sekadar pengedar di tingkat desa.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved