Berita OKU Timur

Tertunda 9 Bulan, TPP ASN OKU Timur Akhirnya Segera Cair, Tapi Jumlahnya Berkurang

Polemik tunjangan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten OKU Timur memasuki babak baru.

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
POLEMIK TPP ASN -- Kepala BPKAD OKU Timur, Agustian Fahrimale, memberikan keterangan usai rapat Banggar DPRD terkait TPP ASN yang dipastikan cair dengan jumlah Rp13,5 miliar, Selasa (23/09/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA – Polemik tunjangan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten OKU Timur yang sudah tertunda sejak awal tahun 2025 kini memasuki babak baru. 

Setelah sembilan bulan tertunda, TPP akhirnya dipastikan segera cair. Namun kabar gembira itu dibarengi kenyataan pahit, di mana jumlahnya jauh berkurang dari usulan awal.

TPP adalah penghasilan tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, di luar gaji pokoknya.

Sebelumnya, puluhan ASN mendatangi Gedung DPRD OKU Timur pada Senin, 22 September 2025. 

Mereka mengawal rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang membahas pencairan TPP. Seruan mereka tegas dan lantang.

“Tuntutan kami satu, cairkan TPP kami selama 9 bulan ini!,” teriak salah seorang ASN di halaman gedung dewan.

Baca juga: Kapan TPP ASN OKU Timur Cair ? Sudah Tertunda Sejak Awal Tahun 2025, BPKAD Sebut Dana Masih Aman

Masalah TPP bermula dari ketidaksinkronan antara APBD Induk 2025 dengan hasil validasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Timur, Agustian Fahrimale, menjelaskan bahwa awalnya Pemkab mengajukan anggaran TPP sebesar Rp 28,5 miliar.

Anggaran itu disusun berdasarkan satu kriteria, yakni beban kerja ASN.

Namun ketika Tim TPP yang diketuai Sekda mengajukan validasi ke Kemendagri, kriteria itu dipecah menjadi lima kriteria seperti beban kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan tempat bertugas.

Hasilnya, Kemendagri menyetujui pagu TPP sebesar Rp35 miliar per tahun, termasuk untuk PPPK.

“Validasi dari Mendagri sudah hijau, bahkan Bupati sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup). Namun saat pembahasan APBD Perubahan, Banggar DPRD hanya menyetujui Rp13,5 miliar, dengan satu kriteria saja, yakni beban kerja,” kata Agustian, Selasa (23/09/2025).

Artinya, lanjut kata dia, TPP bagi PPPK belum bisa direalisasikan, sementara ASN hanya menerima dengan kategori terbatas.

Sejak Januari hingga September 2025, TPP ASN OKU Timur tidak kunjung dibayarkan meski anggaran disebut tersedia. Kondisi ini menimbulkan keresahan.

Apalagi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun sebelumnya mengharuskan pembentukan Tim TPP agar pembayaran sesuai aturan.

“Tim TPP sudah dibentuk, terdiri dari Ortala, BPKAD, Bappeda, Bapenda, dan BKPSDM. Semua prosedur sudah dilalui sesuai rekomendasi BPK dan aturan Kemendagri. Bahkan surat persetujuan pun sudah turun,” jelas Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda OKU Timur, Maya.

ASN hanya menerima TPP sebesar Rp13,5 miliar untuk tahun 2025.

Jumlah itu turun tajam dari pagu Rp28,5 miliar yang tercantum di APBD Induk, apalagi jauh dari angka Rp35 miliar yang divalidasi Kemendagri.

Padahal menurut Maya, jumlah Rp35 miliar itu sudah dirancang untuk 3.141 penerima, mulai dari ASN teknis, tenaga kesehatan, hingga PPPK. Kini, ASN harus bersiap menerima realisasi yang lebih kecil.

“Disayangkan keputusan DPRD berbeda dari apa yang sudah disusun. Semua sudah kami lakukan sesuai aturan, tapi akhirnya yang disetujui hanya Rp13,5 miliar,” pungkas Maya.
 
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved