Berita Lubuklinggau
Simpan 108 Butir Pil Ekstasi di Lemari, Novi dan 3 Temannya Ditangkap Polres Lubuklinggau
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba, AKP Romi menyampaikan awal penangkapan dilakukan terhadap terhadap
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Sri Hidayatun
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Polisi menangkap empat orang pengedar narkoba di Kota Lubuklinggau Sumsel.
Dalam penangkapan yang berlangsung pada Minggu (31/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 Wib, polisi menyita 108 butir pil ekstasi siap edar.
Keempat tersangka yang diamankan yakni Novi Sulayan (29 tahun) warga Jl. Jenderal Sudirman RT. 05 Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Kemudian, Herlan (42) dan Dayo Rapano (25), keduanya warga Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
Lalu, Andri Eka Saputri (33), warga Desa Sugi Raya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba, AKP Romi menyampaikan awal penangkapan dilakukan terhadap terhadap Novi di rumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam tumpukan pakaian berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 50 butir pil ekstasi warna pink berlogo Rolex.
Lalu, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 50 butir pil ekstasi warna pink berlogo Rolex, dan satu bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan delapan butir pil ekstasi warna pink berlogo Rolex.
"Total barang bukti yang ditemukan adalah 108 butir pil ekstasi," ungkap Romi pada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Polres Lubuklinggau Gelar Doa Bersama Untuk Affan Kurniawan, Himbau Sama-Sama Jaga Kondusifitas
Kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau kembali melakukan penangkapan terhadap tiga orang lainnya Herlan Dayu dan Andre di Jl. Jend. Sudirman Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa 108 butir pil ekstasi yang ditemukan pada Novi diperoleh dari Herlan.
Sedangkan Dayu dan Andre turut serta dalam peredaran dengan cara mengantarkan pil ekstasi tersebut dari Mangun Jaya ke Kota Lubuklinggau.
"Keempat tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Pasal yang disangkakan yakni 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.
Baca berita lainnya di google news
Polres Lubuklinggau Gelar Doa Bersama Untuk Affan Kurniawan, Himbau Sama-Sama Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
Awal Mula Bocah SD di Lubuklinggau Ketahuan Idap Diabetes, Jajan Sembarang Diduga Jadi Pemicu Utama |
![]() |
---|
Nakes Puskesmas Temukan Sejumlah Bocah SD di Lubuklinggau Idap Diabetes, Ada yang Sudah Cuci Darah |
![]() |
---|
Ngajak Rujuk, Pria di Lubuklinggau Malah Aniaya Istri Hingga Masuk RS, Korban Pilih Memaafkan |
![]() |
---|
Alun-Alun Merdeka Kota Lubuklinggau Dialihfungsikan Jadi Tempat Parkir Mobil, Dishub: Tingkatkan PAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.