Asusila Mahasiswi di Ogan Ilir
Usut Kasus Asusila Terhadap Mahasiswi UMP yang KKN di Ogan Ilir, Polisi Sudah Periksa Sejumlah Saksi
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham mengatakan ada sejumlah saksi yang diperiksa.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Menjawab berbagai spekulasi masyarakat, polisi memastikan perkara dugaan pelecehan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UNP) yang KKN di Ogan Ilir sedang dalam proses penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham mengatakan ada sejumlah saksi yang diperiksa.
"Prosesnya masih penyelidikan. Kami masih memeriksa saksi-saksi terkait dengan fakta-fakta yang kami temukan," kata Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (12/9/2025) petang.
Namun Ilham tak merinci berapa orang saksi yang diperiksa.
Satreskrim Polres Ogan Ilir melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) memastikan akan mengusut tuntas perkara ini.
"Untuk jumlah saksinya nanti kami sampaikan. Kalau sudah lengkap semua, baru kami sampaikan," pungkas Ilham.
Sebelumnya kuasa hukum korban berinisial S, Conie Pania Putri juga mendesak Satreskrim Polres Ogan Ilir membuka seterang-terangnya perkara ini.
Conie mengaku mendapat informasi bahwa polisi telah memeriksa saksi terkait perkara dugaan pelecehan yang menimpa S.
"Kami minta segera tangkap pelaku karena sudah ada saksi dan korban juga sudah melakukan visum. Hasil visum sudah dipegang penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir," tutur Conie diwawancarai terpisah.
Diungkapkannya, perbuatan para pelaku membuat S mengalami trauma berat karena dikurung di kamar posko KKN selama satu jam lebih.
"Kalau keterangan langsung dari klien kami, kejadiannya itu kan Jumat (29/8/2025) dinihari. Klien kami dikurung mulai pukul 01.00 sampai pukul 02.30, selama 1,5 jam," ungkap Conie.
Bahkan tim kuasa hukum meminta polisi tak ragu menerapkan Pasal 289 KUHP tentang pengancaman dan pemaksaan melakukan pelecehan seksual.
Dimana ancaman hukumannya yakni pidana penjara maksimal sembilan tahun.
"Kami ingin pelaku benar-benar dihukum setimpal apabila terbukti nantinya. Polres Ogan Ilir harus mempercepat proses ini karena klien kami mengalami tekanan sangat kuat," tutur Conie.
Baca juga: Jadi Korban Asusila Pengurus Karang Taruna Saat KKN di Ogan Ilir, Mahasiswi UMP Trauma Berat
Baca juga: Mahasiswi KKN Korban Asusila di Ogan Ilir Trauma Berat, Kuasa Hukum Minta Pelaku Segera Ditangkap
Kecam Sikap Kampus
Peryataan rektorat Universitas Muhamadiyah Palembang (UMP) dalam menyikapi peristiwa pelecehan seksual yang dialami mahasiswinya saat menjalani KKN di Ogan Ilir mendapat gelombang kecaman dari elemen mahasiswa pada Jum'at (12/09/2025), Pagi.
Kecaman itu akibat salah satu wakil rektor UMP yang mengeluarkan pernyataan terkait peristiwa tersebut dan terkesan menormalisasi tindakan asusila itu.
Sikap rektorat UMP inilah yang memantik amarah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) UMP dengan respon mengutuk peristiwa pelecehan dialami rekan mereka sesama mahasiswa.
"Kami mengutuk keras kejadian itu tidak sepatutnya hal itu terjadi, kami mengingatkan pihak rektorat untuk mengawal dan mengecam kasus ini dan tidak menempuh jalur restoratif justice perdamaian ataupun apapun namanya," ucap Egi Mahendra Ketua BEM FH UMP disela aksi mereka menolak perpanjangan masa jabatan rektor.
Ketua BEM FH UMP itu juga menyayangkan pernyataan rektorat mereka dalam kasus pelecehan seksual itu yang seolah memprioritaskan hubungan kampus dengan desa lokasi KKN desa Seri Kembang 1, Kecamatan Peyamaran Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
"Kami rasa nilai keadilan harus jadi nomor satu, dengan mengenyampingkan hal hal yang ada, kami sepakat bahwa hukum harus ditegakkan dengan konsekuensi apapun, "katanya.
Selain itu sikap BEM FH UMP itu mendesak rektorat kampus untuk berpihak kepada korban mendampingi proses hukum yang ditempuh.
Dalam aksi yang berlangsung di depan Kampus FH UMP itu BEM juga mengkritisi perpanjangan massa jabatan rektor yang sudah memimpin 10 tahun yakni 2 massa jabatan selama 8 tahun dan perpanjangan selama 2 tahun.
Penolakan itu menyusul ada dugaan bahwa Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah Palembang telah menerbtikan surat rekomendasi masa jabatan rektor untuk dua tahun kedepan.
"Kami mendesak BPH, Rektor, dan Senat UMP segera memproses pemilihan rektor dah membentuk panitia pemilihan rektor baru, "ucap Egi.
Sekaligus mendesak Pengurus Wilayah Muhamadiyah Sumsel turut mengawasi jalannya proses pemilihan rektor baru UMP untuk periode 2025-2029.
Berharap Diselesaikan Kekeluargaan
Sebelumnya Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berharap kasus dugaan asusila yang dilaporkan mahasiswinya saat mengikuti KKN di Desa Seri Kembang 1, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Hal ini disampaikan dosen UMP, DR. Yudha Mahrom saat diwawancarai di kampus.
Kata Yudha, bahwa sebelumnya pihak keluarga S (korban) ingin berunding terlebih dahulu terkait langkah yang akan ditempuh atas kejadian ini.
Pihak keluarga S diketahui telah melaporkan perkara dugaan pelecehan ke Polres Ogan Ilir pada Selasa (2/9/2025).
"Pada saat itu kami memang belum mendapatkan kejelasan secara rinci dari kedua belah pihak (pelapor dan terlapor)," ungkap Yudha, Kamis (11/9/2025).
Yudha juga telah berkomunikasi dengan Kepala Desa Seri Kembang 1.
"Karena ini ranah hukum, saya sampaikan kalau memang merasa tidak bersalah, ya buktikan. Kalau ternyata tidak ada (pelecehan), ya jangan diperlebar," ucap Yudha.
Dilanjutkannya, Rektor UMP Prof. DR. Abid Djazuli ingin perkara ini diselesaikan secara baik-baik.
"Bapak Rektor bilang, kita prinsipnya menginginkan persoalan ini diselesaikan secara baik-baik saja, secara kekeluargaan. Terkait ada pelecehan atau tidak, wallahu a'lam bishawab," ujar Yudha.
Rencananya, pihak Rektorat UMP akan meminta keterangan dari S, namun menunggu yang bersangkutan pulih dari trauma.
"Kami belum panggil S dan rencananya nanti setelah kondisinya sudah baik," kata Yudha.
Sebelumnya, mahasiswi berinisial S melapor menjadi korban pelecehan saat mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Seri Kembang 1, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir.
Desa Seri Kembang 1 berjarak sekitar 1 jam 45 menit dari Kota Palembang dengan mayoritas warga bekerja sebagai petani padi, karet, sawit, dan palawija, serta sebagian pedagang kecil.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, S mengalami peristiwa tindakan asusila pada Jumat (29/8/2025) dinihari sekira pukul 01.00.
Wakil Rektor IV UMP Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, DR. H. Suroso mengatakan bahwa dia dan jajarannya langsung menuju lokasi KKN usai mendapat informasi tersebut.
"Ketika itu besoknya kami ke lokasi KKN. Ketika itu keluarga S mengatakan bahwa persoalan ini akan dibahas dulu bersama keluarga," kata Suroso kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Kamis (11/9/2025).
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
BEM FH UMP Marah, Kampus Dianggap Normalisasi Mahasiswinya Jadi Korban Asusila Saat KKN di Ogan Ilir |
![]() |
---|
Jadi Korban Asusila Pengurus Karang Taruna Saat KKN di Ogan Ilir, Mahasiswi UMP Trauma Berat |
![]() |
---|
Mahasiswi KKN Korban Asusila di Ogan Ilir Trauma Berat, Kuasa Hukum Minta Pelaku Segera Ditangkap |
![]() |
---|
UMP Buka Suara Mahasiswinya Lapor Jadi Korban Asusila Saat KKN, Berharap Diselesaikan Kekeluargaan |
![]() |
---|
'Pelaku Tertawa' Kronologi Mahasiswi KKN di Ogan Ilir Lapor Jadi Korban Asusila Oknum Karang Taruna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.