Berita Lahat

Lahat Akhirnya Miliki Dewan Pengupahan, Bakal Segera Dikukuhkan Oleh Bursah Zarnubi

Bupati Lahat, Bursah Zarnubi SE dalam waktu dekat akan segera mengukuhkan Dewan Pengupahan setelah SKnya resmi ditandatangani.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Ehdi Amin
DEWAN PENGUPAHAN LAHAT -- Kabid HI dan Jamsostek Disnakertrans Lahat, Andri Kurniawan SE. Lahat Akhirnya Miliki Dewan Pengupahan, Bakal Segera Dikukuhkan Oleh Bursah Zarnubi 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Bupati Lahat, Bursah Zarnubi SE dalam waktu dekat akan segera mengukuhkan Dewan Pengupahan setelah SKnya resmi ditandatangani.

Pembentukan Dewan Pengupahan ini merupakan  penantian panjangan yang sebelumnya disuarakan. 

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) dan Jamsostek Kadisnakertrans Lahat, Andri Kurniawan SE MM membenarkan jika Dewan Pengupahan di Kabupaten Lahat terbentuk.

Menurutnya, hal ini menjadi kabar baik bagi seluruh buruh, pengusaha, pemerintah dan juga akademisi.

"Seperti yang kita ketahui, Dewan Pengupahan adalah lembaga tripartit. ‎Isinya ada perwakilan pemerintah, pengusaha dan juga pekerja. Dewan pengupahan sendiri dapat memberikan saran dan pertimbangan soal kebijakan pengupahan," ungkapnya, Minggu (24/8/2025). 

Baca juga: Kabupaten Lahat Resmi Punya Dewan Pengupahan, Optimis Upah Pekerja 2026 Akan Naik

Baca juga: Dewan Pengupahan Sepakati UMSK Banyuasin 2025 Rp 3.789.328, Tunggu SK Pj Bupati

Ditambahkanya setelah adanya SK, dalam waktu dekat pengurus Dewan Pengupahan akan segera dikukuhkan.

‎"Saat ini kita akan melakukan pengukuhan kepengurusannya saja, sembari menunggu jadwal Bupati Lahat dan apabila itu mereka langsung bergerak cepat, sosialisasi terhadap perusahaan beroperasi di Kabupaten Lahat,"ujarnya.

‎Andri Kurniawan menerangkan, dewan ini akan memastikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kota/Kabupaten (UMSK) di Lahat, benar-benar sesuai hasil pembahasan bersama.

‎"Jadi, semua pihak baik buruh, pengusaha, pemerintah maupun akademisi bisa merasakan hasilnya. ‎Bukan cuma itu, Kabupaten Lahat juga sudah meresmikan peraturan daerah (Perda) Tenaga Kerja Lokal," paparnya.

‎Langkah ini diharapkan bisa melindungi dan memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat, untuk bekerja di tanah kelahirannya Bumi Seganti Setungguan. ‎

"Dengan terbentuknya Dewan Pengupahan, Lahat optimis bisa wujudkan hubungan kerja yang lebih adil, harmonis sekaligus sejahtera,"sampainya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved