Berita Empat Lawang

Kalapas Empat Lawang Ngaku Lalai Usai Ada Warga Binaan yang Ditemukan Tewas di Dalam Sel Tahanan

Menurutnya saat disarankan oleh pihaknya di rumah sakit untuk dilakukan proses visum pihak keluarga tahanan menolak.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Sahri Romadhon
TEWAS - Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Lamarta Surbakti, Selasa (9/9/2025). Kalapas Empat Lawang Ngaku Lalai Usai Ada Warga Binaan yang Ditemukan Tewas di Dalam Sel Tahanan 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Pasca kejadian tahanan ditemukan tewas di kamar tahanan, Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Lamarta Surbakti menyampaikan jika pihak keluarga telah menerima jasad tahanan atas nama Dendi Saputra (25) itu

“Tadi pihak keluarga sudah di rumah sakit sudah diterima alhamdulillah dengan baik bahwasanya langsung dibawa juga dari pihak kepolisian mendampingi pihak keluarganya juga di rumah sakit,” katanya, Selasa (9/9/2025).

Menurutnya saat disarankan oleh pihaknya di rumah sakit untuk dilakukan proses visum pihak keluarga tahanan menolak.

“Tadi kita sudah menyampaikan melalui dokter kita dengan mendampingi di rumah sakit, bahwa silahkan kalau mau dilakukan visum, tapi keluarga yang bersangkutan tidak usah begitu,” jelasnya.

Selain itu menurutnya di tubuh tahanan tersebut tidak ditemukan bekas ataupun tanda kekerasan.

“Tidak ada, tadi dokter kita bersama pihak kepolisian melihat badannya bersih makanya langsung dibawa, murni bunuh diri,” ungkapnya.

Ia juga mengakui dari sisi penjagaan ada kelalaian.

“Kalau dari untuk penjagaan ya termasuk kelalaian, namun itu nanti kami sudah diperintahkan oleh Kakanwil juga untuk membuatkan berita acara pemeriksaannya,” ujarnya.

Baca juga: Sempat Curhat Istrinya Minta Cerai, Tahanan Lapas Empat Lawang Ditemukan Tewas

Baca juga: Cegah Penyakit Menular di Sel, Lapas Kayuagung Wajibkan Tahanan Baru Jalani Skrining TBC Hingga HIV

“Ke depan pasti kami memperketat untuk pengamanan untuk pemantauan warga binaan kita,” imbuhnya.

Adapun Dendi Saputra ditemukan tergantung tanpa nyawa usai malam sebelumnya sempat curhat istrinya minta cerai.

Ia merupakan warga Desa Batu Galang, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang.

Tahanan ini ditemukan oleh rekan sesama tahanan di kamar huniannya yakni kamar Blok B4 sekira pukul 04:00 WIB.

Dendi Saputra merupakan terpidana kasus percobaan pembunuhan atau pasal 338 juncto pasal 53 KUHP dengan putusan 10 tahun penjara, dimana ia sendiri telah menjalani hukuman sekitar 9 bulan bulan penjara.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved