Demo di Sumsel

Ngaku Baru Tinggal 3 Bulan, 1 Warga Lampung Jadi Tersangka Demo di OKU Ricuh, Diduga Provokator

Seorang pria berinisial SU (39 tahun) ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kericuhan aksi demo di Kabupaten Ogan Komering UIu (OKU).

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/LENI JUWITA
TERSANGKA DEMO -- Polres OKU merilis tersangka diduga provokator demo, Selasa (9/9/2025). Tersangka berinisial SU yang tercatat sebagai warga Lampung menjalani penahanan di Polres OKU. 

Tim patroli Polres OKU juga melakukan penyisiran di beberapa titik massa.

Dari hasil penyisiran, ditemukan empat bom molotov di kawasan Bakung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, dan atau Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang perusakan barang dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Di sisi lain tersangka SU mengaku demo diajak oleh salah seorang temannya berinisial D.

Penduduk pendatang yang berasal dari Lampung ini mengaku baru 3 bulan tinggal di Batumarta, OKU dan bekerja sebagai buruh. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved