Demo di Sumsel
Ngaku Baru Tinggal 3 Bulan, 1 Warga Lampung Jadi Tersangka Demo di OKU Ricuh, Diduga Provokator
Seorang pria berinisial SU (39 tahun) ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kericuhan aksi demo di Kabupaten Ogan Komering UIu (OKU).
Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/LENI JUWITA
TERSANGKA DEMO -- Polres OKU merilis tersangka diduga provokator demo, Selasa (9/9/2025). Tersangka berinisial SU yang tercatat sebagai warga Lampung menjalani penahanan di Polres OKU.
Tim patroli Polres OKU juga melakukan penyisiran di beberapa titik massa.
Dari hasil penyisiran, ditemukan empat bom molotov di kawasan Bakung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, dan atau Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang perusakan barang dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Di sisi lain tersangka SU mengaku demo diajak oleh salah seorang temannya berinisial D.
Penduduk pendatang yang berasal dari Lampung ini mengaku baru 3 bulan tinggal di Batumarta, OKU dan bekerja sebagai buruh.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Demo di Sumsel
Gelombang Demo di Sejumlah Wilayah, Polisi dan TNI Jaga Kantor DPRD Ogan Ilir Malam Hingga Pagi |
![]() |
---|
Gelar Demo di DPRD Prabumulih, Massa FKPP Diajak Diskusi di Ruang Rapat Oleh Pimpinan Dewan |
![]() |
---|
Aksi Demo di PALI Pada 4 September Batal, Aspirasi Fakar Lematang Sudah Diterima Bupati Asgianto |
![]() |
---|
Joncik Muhammad Tak Larang Masyarakat di Empat Lawang Sampaikan Aspirasi Asal Tak Anarkis |
![]() |
---|
Forum Komunikasi Pemuda Prabumulih Bakal Gelar Aksi di DPRD, Wawako Minta Demo Tak Anarkis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.