Berita Lubuklinggau

Kecanduan Narkoba dan Judol, Anak di Lubuklinggau Curi Motor Orangtuanya, Berujung Ditangkap Polisi

Seorang anak di Kota Lubuklinggau Sumsel dijebloskan ke penjara karena tega mencuri motor milik orang tuanya sendiri.

|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Lubuklinggau
DITANGKAP POLISI -- Tersangka Charles (35 tahun) ditangkap ditangkap anggota Polsek Lubuklinggau Barat karena mencuri motor ayahnya sendiri. Charles adalah pengangguran yang ketagihan judi online (Judol) dan narkoba. 

Merasa kesal dan jengkel korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuklinggau Barat I untuk diproses secara hukum.

Setelah menerima laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat I yang dipimpin oleh AIPTU Erwinsyah segera melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang terkumpul, identitas pelaku berhasil diidentifikasi. Pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, tim berhasil membekuk tersangka di rumahnya sendiri.

Saat diinterogasi, Charles tak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya.

Ia mengaku telah mencuri motor ayahnya dan menggadaikannya di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong. 

"Uang hasil gadai motor tersebut, seperti yang dikhawatirkan sang ayah, digunakan untuk membeli narkotika dan bermain judi online," bebernya.

Kini, C harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 367 KUHPidana tentang pencurian dalam lingkup keluarga, yang mungkin akan memberikan keringanan hukuman.

"Tapi tindakannya tetap dianggap sebagai kejahatan yang meresahkan. Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang bahaya kecanduan narkoba dan judi online yang bisa merusak hubungan keluarga," ujarnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved