Berita Musi Rawas

Pengedar Narkoba Resahkan Warga di Musi Rawas Ditangkap, Polisi Sita 16 Paket Sabu Siap Edar

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui, Kasat Resnarkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi Kanit Idik 1, IPDA Julfin

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
Tersangka Amran Zarnubi (47) warga Dusun I Desa Margoyoso Kecamatan Jayaloka, Musi Rawas saat diamankan Satres Narkoba Polres Musi Rawas. 

Lebih lanjut Kanit menjelaskan, hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Musi Rawas.

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan pidana denda Rp800 juta," tutup Kanit. 

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved