Biduan Tewas di Lubuklinggau

Tampang Tatang Suhendra, Bunuh Pacarnya di Lubuklinggau Demi Kuasai Harta, Baru Kenal 1 Bulan

Tatang Suhendra pelaku pembunuh Rika Sartika (33 tahun) yang tak lain pacarnya sendiri berhasil ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Lubuklinggau
DITANGKAP -- Tersangka Tatang Suhendra saat diamankan di Polres Lubuklinggau, Kamis (10/4/2025). Tatang ditangkap karena membunuh pacarnya sendiri, Rika Sartika (33 tahun) dilatar belakangi motif ingin menguasai harta korban. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Tatang Suhendra pelaku pembunuh Rika Sartika (33 tahun) yang tak lain pacarnya sendiri berhasil ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Rika Sartika tewas dengan luka lebam, luka lecet di kening kiri, bekas jeratan tali di leher, memar di dada di sebelah kanan, luka lebam di pipi di bawah kelopak mata dan lidah terjulur keluar buih dari mulut.

Hasil penyidikan Polisi secara maraton pelaku warga Desa Lubuk Tua Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Mura ini nekat menghabisi nyawa pacarnya karena ingin menguasai harta korban.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatreskrim, AKP M Kurniawan Azwar mengungkapkan bila motif tersangka ingin mengambil barang-barang korban.

"Motifnya tersangka (Tatang)  ini menguasai barang milik korban (Rika Susanti)," ungka Kurniawan pada Tribunsumsel.com, Kamis (10/4/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS : Biduan di Lubuklinggau Tewas di Kontrakan, Posisi Mayat Duduk, Leher Terikat Tali

Sebelum Tatang membunuh Rika  keduanya sempat bertengkar hebat, hal itu dipicu karena Tatang ingin meminta barang-barang  korban, namun, korban menolak.

Kemudian karena tidak diberi Tatang pun marah sementara Rika pun melawan, sehingga terjadinya cekcok mulut hingga berujung Tatang menjerat leher korban hingga meninggal dunia.

"Awalnya karena minta tidak diberi (harta) mereka cekcok mulut hingga berujung tersangka (Tatang) membunuh korban," bebernya.

Akibat perbuatannya Tatang dijerat pasal 365 KHUP Junto 338 KHUP yakni pencurian dengan kekerasan serta pembunuhan berencana atau menghilangkan nyawa dengan sengaja.

"Untuk ancaman hukumannya, dari kedua pasal tersebut, tersangka (Tatang) terancam hukuman 9 tahun penjara dan 15 tahun penjara," ujarnya.

Kurniawan menjelaskan pengungkapan kasus bermula pada hari Selasa tanggal 08 April 2205 pukul 14.00 WIB, saat temannya Mega  datang ke kontrakan korban dengan tujuan untuk mencari Rika.

Pasalnya Mega sulit Rika melalui Handphone dan ketika dikirim pesan WhatsApp pun tidak membalas.

"Setelah tiba dikontrakan, Mega mencoba memanggil Rika, namun masih tidak ada jawaban dari dalam rumah kontrakan tersebut," bebernya.

Dengan tidak adanya jawaban dari Rika, Mega kembali mencoba mencari keberadaan Rika dengan cara menggedor pintu kontrakan dan mengintip pada lubang ventilasi kontrakan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved