Berita Ogan Ilir

Nyambi Jual Sabu ke Warga Kampungnya, Petani di Ogan Ilir Diciduk Polisi

Polisi mengamankan seorang petani nyambi jadi pengedar narkoba berupa sabu di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. 

Dokumentasi Polres Ogan Ilir
DITANGKAP POLISI -- Pelaku pengedar sabu dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (2/9/2025) siang. Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 9,17 gram. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- Polisi mengamankan seorang pengedar narkoba berupa sabu di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. 

Pelaku bernama Alfaro (38 tahun) dibekuk di sebuah rumah pada Senin (1/9/2025) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja mengatakan, ada sejumlah barang bukti diamankan dari tangan pelaku.

"Ada barang bukti utama yakni sabu seberat 9,17 gram," kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (2/9/2025).

Sabu tersebut dikemas dalam empat paket plastik.

Barang bukti lainnya yakni bong atau alat isap sabu, korek api beserta jarum.

Ada juga handphone yang diduga untuk bertransaksi narkoba.

Baca juga: Polres Ogan Ilir Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Keamanan-Keselamatan Bangsa Indonesia

Kepada polisi, pelaku mengaku sehari-hari bekerja sebagai petani.

"Jadi di samping aktivitas bertani, pelaku mengedarkan narkoba tersebut," ungkap Surya.

Sebelum diamankan, diduga pelaku hendak menjual sabu kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.

Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku.

"Tentunya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Surya menegaskan.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved