Berita Ogan Ilir
Nyambi Jual Sabu ke Warga Kampungnya, Petani di Ogan Ilir Diciduk Polisi
Polisi mengamankan seorang petani nyambi jadi pengedar narkoba berupa sabu di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- Polisi mengamankan seorang pengedar narkoba berupa sabu di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Pelaku bernama Alfaro (38 tahun) dibekuk di sebuah rumah pada Senin (1/9/2025) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja mengatakan, ada sejumlah barang bukti diamankan dari tangan pelaku.
"Ada barang bukti utama yakni sabu seberat 9,17 gram," kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (2/9/2025).
Sabu tersebut dikemas dalam empat paket plastik.
Barang bukti lainnya yakni bong atau alat isap sabu, korek api beserta jarum.
Ada juga handphone yang diduga untuk bertransaksi narkoba.
Baca juga: Polres Ogan Ilir Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Keamanan-Keselamatan Bangsa Indonesia
Kepada polisi, pelaku mengaku sehari-hari bekerja sebagai petani.
"Jadi di samping aktivitas bertani, pelaku mengedarkan narkoba tersebut," ungkap Surya.
Sebelum diamankan, diduga pelaku hendak menjual sabu kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku.
"Tentunya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Surya menegaskan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Kepsek di Muara Enim Terancam 1 Tahun 4 Bulan Penjara Usai Tabrak 1 Keluarga, Korban Minta Keadilan |
![]() |
---|
Jambret Tas Milik Pengendara Wanita di Jalinsum, Pria di Ogan Ilir Diamuk Massa, Rekannya Kabur |
![]() |
---|
Pasutri di Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Hendak Jual Sabu dan Ekstasi, Ngaku Baru Pertama Kali |
![]() |
---|
Hingga Agustus 2025, Progres Pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung Seksi 3 Capai 21 Persen |
![]() |
---|
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.