Wabup PALI Diamankan Kejati Sumsel

Wabup PALI Iwan Tuaji Terjaring OTT, Wakil Ketua DPRD Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah menyatakan prihatin atas Wakil Bupati Iwan Tuaji dan seorang yang terjadi OTT Kejati Sumsel.

Tayang:
Penulis: Mat Bodok | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
RESPON TERKAIT OTT -- Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah. Terkait Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejati Sumsel, Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah menyampaikan rasa prihatinnya dan meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

Seperti diketahui, Wabup PALI Iwan Tuaji diamankan Tim Penyidik Kejati Sumsel di rumah dinas setelah keluar dari Perkantoran Bupati, setelah menjalankan tugas.

Dari informasi yang didapat, penangkapan terhadap Iwan Tuaji itu sendiri terkait adanya dugaan gratifikasi atau suap dari pihak ketiga demi untuk memperoleh pekerjaan proyek di Kabupaten PALI.

Perkara ini sebelumnya memang sedang ditangani Tim Penyidik Kejati Sumsel.

Namun, karena Wakil Bupati Kabupaten PALI tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan, sehingga Tim Penyidik Kejati Sumsel terpaksa melakukan tindakan tegas, menjemput paksa Wabup PALI di rumah dinasnya, pada Rabu (3/6/2026).

Dari hasil penggeledahan di rumah dinas Wabup PALI, Tim Penyidik Kejati Sumsel menemukan uang lebih Rp400 juta yang masih berkaitan dengan perkara ini, pada hari yang sama.

Selain mengamankan Wabup Iwan Tuaji, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga mengamankan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Bapenda Provinsi Sumatera Selatan, berinisial Alhepi dimaksud memang pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab PALI saat itu.

Setelah diamankan, Wabup PALI dan seorang ASN, Ahlepi langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka Korupsi

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bergerak cepat melakukan penangkapan, penggeledahan, sekaligus menetapan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan suap pengurusan proyek di Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2024, Rabu (3/6/2026) pagi.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kajati Sumsel, Ketut Sumedana, saat menggelar konferensi pers rilis tersangka pada Rabu malam.

"Benar, tadi pagi kita melakukan penangkapan terhadap dua orang. Pertama adalah Iwan Tuaji alias IT, selaku Wakil Bupati PALI aktif periode 2024–2029, dan kedua adalah AK alias L, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan," ungkap Ketut.

Ketut menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih satu bulan terakhir.

Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), petugas langsung menciduk kedua pelaku di lokasi berbeda.

"Tersangka IT ditangkap di PALI, sedangkan AK ditangkap di Kota Palembang. Malam ini keduanya resmi kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan telah ada bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan kedua tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Sumsel langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, terhitung sejak 3 Juni 2026 hingga 22 Juni 2026.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved