Berita Prabumulih
Petani Asal Lampung Ditangkap di Prabumulih, Usai Kedapatan Membawa Sabu
Guna kepentingan penyidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolres Prabumulih.
Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Satresnarkoba Polres Prabumulih menangkap seorang petani berinisial AL (32), warga Way Kanan, Lampung, karena diduga terlibat transaksi sabu di kawasan Prabumulih Selatan.
- Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 1,39 gram yang disimpan di dalam kotak rokok di pinggang pelaku.
- Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Seorang pria berinisial AL (32) yang merupakan warga Desa Sumber Sari Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, diringkus tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Prabumulih.
Pelaku yang berprofesi sebagai petani itu diringkus petugas saat diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Bukit Barisan RT 06 RW 02 Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan pada Minggu (10/5/2026) lalu.
Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,39 gram, satu kotak rokok dan satu helai celana pendek warna hitam lis merah yang digunakan pelaku saat diamankan.
Guna kepentingan penyidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolres Prabumulih.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah SH mengungkapkan, diringkusnya pelaku bermula dari laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkoba di kawasan lokasi penangkapan.
Dalam laporan itu, masyarakat menyebutkan bahwa lokasi Jalan Bukit Barisan RT 06 RW 02 Kelurahan Majasari kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.
Baca juga: Tiga Pria di Musi Rawas Jadi Pengedar Narkoba, Polisi Amankan 4,63 Gram Sabu
Baca juga: Gerebek Bandar Sabu di Desa Argo Mulyo, Polisi Amankan Petani dan Sita 22,55 Gram Sabu Siap Edar
Setelah identitas dan ciri-ciri terduga pelaku berhasil diketahui, petugas langsung melakukan penggrebekan.
Petugas meringkus pelaku berinisial AL dan saat digeledah, petugas menemukan satu kotak rokok yang diselipkan di pinggang bagian depan pelaku.
Setelah kotak rokok tersebut dibuka, anggota Satresnarkoba menemukan dua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu.
Tersangka AL kepada petugas mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti telah kami amankan. Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan dan informasi masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," harap Arafah, Kamis (14/5/2026).
Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terlibat.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 114 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Walikota Larang ASN di Prabumulih 'Live' Sosmed di Jam Kerja, Laporkan Jika Masih Bandel |
|
|---|
| Emak-emak dan Remaja Putri Resah, Usai Viral Marak Pencurian Pakaian Dalam Wanita di Prabumulih |
|
|---|
| Daftar Susunan Komisi di DPRD Prabumulih Usai Dilakukan Rolling Setiap 20 Bulan Sekali |
|
|---|
| 2 Pemuda di Prabumulih Ditangkap Polisi Karena Curi 4 Batang Besi Rel Kereta Api |
|
|---|
| Polres Prabumulih Ringkus Pengedar Ekstasi di Kelurahan Prabujaya, Amankan Barang Bukti 1,25 Gram |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Petani-Asal-Lampung-Ditangkap-di-Prabumulih-Usai-Kedapatan-Membawa-Sabu.jpg)