Berita Prabumulih

Tipu Anak Petani, Wanita di Prabumulih Ditangkap Polisi, Sudah Bayar Rp 60 Juta Tapi Tak Dapat Kerja

Saat itu, terlapor diduga menawarkan kesempatan kerja bagi satu orang di sebuah perusahaan yang berada di Kabupaten Muara Enim.

Tayang:
Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Polsek Cambai
PENIPUAN - Seorang wanita berinisial WI (31), warga Dusun II Kelurahan Kasih Dewa Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim diringkus tim Elang Muara Polsek Cambai Polres Prabumulih. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang wanita berinisial WI (31) ditangkap Polsek Cambai Prabumulih karena diduga menipu warga dengan modus menawarkan pekerjaan di sebuah perusahaan di Muara Enim.
  • Korban bernama Karyanto mengalami kerugian Rp60 juta setelah menyerahkan uang untuk biaya pengurusan kerja anaknya yang dijanjikan mulai bekerja pada Januari 2026.
  • Polisi turut mengamankan barang bukti berupa bukti transfer dan telepon genggam, sementara kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Seorang wanita berinisial WI (31), warga Dusun II Kelurahan Kasih Dewa Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim, Sumsel diringkus tim Elang Muara Polsek Cambai Polres Prabumulih.

Wanita berhijab itu diringkus polisi karena melakukan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang menyebabkan seorang warga mengalami kerugian hingga Rp 60 juta. 

Korban penipuan wanita itu bernama Karyanto (41) yang merupakan seorang petani yang berdomisili di Dusun II Desa Muara Sungai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

Dalam laporannya dengan nomor LP/B/21/V/2026/SPKT/Polsek Cambai/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 26 Mei 2026, kasus tersebut bermula pada September 2025.

Saat itu, terlapor diduga menawarkan kesempatan kerja bagi satu orang di sebuah perusahaan yang berada di Kabupaten Muara Enim.

Untuk dapat diterima bekerja, korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 60 juta sebagai imbalan pengurusan pekerjaan tersebut.

Pelaku meyakinkan korban bahwa anaknya akan mulai bekerja pada Januari 2026.

Karena percaya dengan janji yang disampaikan, korban kemudian menyerahkan uang yang diminta melalui transfer ke rekening milik terlapor.

Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, anak korban tidak pernah menerima panggilan ataupun pemberitahuan resmi dari perusahaan yang dimaksud.

Baca juga: Sudah Bayar Rp238 Juta, Warga Palembang Lapor Polisi Jadi Korban Penipuan Anak Bos Perumahan

Baca juga: Uang Investasi Rp105 Juta Tak Kembali, Warga Palembang Polisikan Rekan Bisnis Terkait Penipuan

Merasa telah menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian materiil yang cukup besar, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cambai agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dilaporkan korban.

Berdasarkan hasil tersebut, petugas kemudian mengamankan terlapor guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved