Truk Pertamina Kencing di Musi Rawas
Lipsus : Oplos Pertalite Hingga Truk 'Kencing', Jejak Culas Penyeleweng BBM Bersubsidi di Sumsel
Tabir gelap praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Sumatera Selatan kembali tersingkap.
Ringkasan Berita:
- Praktik mafia BBM subsidi di Sumatera Selatan terungkap lewat dua kasus besar: pengoplosan Pertalite di OKU Selatan dan ‘kencing’ truk tangki di Musi Rawas.
- Polisi menemukan 4,5 ton BBM ilegal serta gudang berisi bahan pewarna untuk memanipulasi kualitas, sekaligus menangkap belasan pelaku dari sopir hingga pemilik gudang.
- Modus ini merugikan negara dan membahayakan masyarakat karena BBM oplosan berpotensi merusak kendaraan serta tidak sesuai standar.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA – Tabir gelap praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Sumatera Selatan kembali tersingkap.
Dalam kurun waktu sepekan, aparat kepolisian berhasil membongkar dua modus operandi besar: pengoplosan Pertalite skala besar di OKU Selatan serta praktik ‘kencing’ truk tangki di gudang ilegal kawasan Musi Rawas.
Fenomena ini tidak hanya mengungkap kerugian negara, tetapi juga ancaman nyata bagi kendaraan masyarakat akibat BBM yang tidak sesuai standar.
Modus Oplosan di Senyap Malam
Drama pengungkapan di OKU Selatan bermula pada Sabtu (18/4/2026) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKU Selatan yang tengah melakukan patroli rutin mencurigai sebuah unit Mitsubishi L300 hitam yang melaju dengan muatan berat di bawah tutupan terpal rapat.
Setelah aksi pengejaran singkat, petugas berhasil menghentikan kendaraan tersebut. Hasilnya mengejutkan: ditemukan 107 jeriken berkapasitas 35 liter yang penuh berisi Pertalite tanpa dokumen niaga yang sah.
“Dua orang tersangka, RY (33) dan RP (23), warga Baturaja Barat, tidak mampu menunjukkan izin angkut maupun niaga. Total barang bukti mencapai 4,5 ton,” ujar Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L. Sinaga, mewakili Kapolres OKU Selatan, Kamis (23/4/2026).
Laboratorium Ilegal di Desa Batu Kuning
Penyelidikan tidak berhenti di jalan raya. Pada Minggu (19/4/2026) petang, polisi bergerak menuju sebuah gudang di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat. Di sana, petugas menemukan bukti yang menguatkan dugaan praktik pengoplosan: tiga kaleng serbuk pewarna kuning dan hijau yang digunakan untuk menyulap cairan agar menyerupai spektrum warna BBM resmi.
"Kami masih mendalami jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul pasokan BBM ini dan ke mana saja distribusinya dilakukan. Fokus kami adalah memutus rantai pasok ilegal ini," tegas AKP Aston.
Skandal ‘Kencing’ Tangki di Musi Rawas
Sementara itu, di sisi lain Sumatera Selatan, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel juga mencetak keberhasilan besar pada Selasa (21/4/2026). Petugas menggerebek tiga gudang penampungan ilegal di Jalan Lintas Lubuklinggau-Sarolangun, Kabupaten Musi Rawas.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap basah sebuah truk tangki BBM yang seharusnya mendistribusikan muatan ke SPBU, namun justru melakukan pembongkaran muatan atau istilah populernya 'kencing' di gudang ilegal.
“Tim memergoki langsung aktivitas pemindahan muatan dari truk tangki resmi ke tempat penampungan di gudang tersebut. Sebanyak 12 orang diamankan, mulai dari sopir, pemilik gudang, hingga pekerja,” ungkap Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono.
Modusnya tergolong licin; BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite dikurangi muatannya di tengah jalan, lalu diduga dicampur dengan minyak hasil sulingan masyarakat sebelum diedarkan kembali ke pasar gelap atau industri.
Jeratan Hukum dan Pengawasan Ketat
Para pelaku di kedua wilayah tersebut kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda mencapai Rp60 miliar menanti para tersangka.
Merespons maraknya kasus ini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menyatakan dukungan penuh atas tindakan tegas kepolisian. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi lembaga penyalur yang bermain api.
“BBM bersubsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Kami memperkuat pengawasan berlapis melalui CCTV dan sistem digital QR Code. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor melalui Contact Center 135 jika menemukan indikasi penyimpangan,” kata Rusminto.
Sudah Beroperasi Enam Bulan
Penyidikan kasus penggerebekan gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jalan Lintas Lubuklinggau-Sarolangun, Kabupaten Musi Rawas, memasuki babak baru. Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, Kamis (23/4/2026).
Para tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan terdiri dari pemilik gudang, sopir truk tangki, hingga para pekerja yang terlibat dalam praktik culas tersebut.
Hasil Gelar Perkara: 11 Terbukti, 1 Dipulangkan
Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari pemeriksaan intensif dan gelar perkara komprehensif.
"Dari 12 orang yang diamankan sebelumnya, 11 orang terbukti terlibat langsung dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi dan statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka. Sementara satu orang lainnya dipulangkan karena tidak memenuhi unsur pidana dan hanya berstatus saksi," ujar Doni.
Daftar tersangka yang ditahan meliputi F alias Can (pemilik gudang), dua sopir truk tangki yakni AD alias Rian dan DAN alias Dimas, serta delapan pekerja gudang masing-masing berinisial RR alias Aldo, YS, FES, RK alias Mik, RSJ, FP, HR alias Iral, dan EE.
Baca juga: Penjelasan Pertamina Soal Mobil Tangki BBM Subsidi, Bisa Kencing di Musi Rawas, Sinyal GPS Diacak
Baca juga: Gudang Ilegal di Musi Rawas, Tempat Mobil Tangki BBM Subsidi Kencing Sudah 6 Bulan Beroperasi
Beroperasi Sejak November 2025
Dalam proses penyidikan, terungkap fakta bahwa aktivitas ilegal di gudang tersebut bukanlah pemain baru. Tersangka F alias Can mengakui bahwa gudang penimbunan BBM dengan modus 'kencing' ini telah beroperasi kembali selama enam bulan terakhir.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, gudang ini mulai aktif sejak November 2025. Sebelumnya gudang ini sempat tutup selama satu tahun sebelum akhirnya beroperasi kembali," tambah Doni.
Modus ‘Kencing’ dan Ancaman Denda Rp60 Miliar
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial di lokasi, di antaranya satu unit mobil tangki, 27 tedmon penampung, mesin pompa, serta beberapa kendaraan operasional. Modus yang digunakan tetap sama: mengurangi muatan BBM subsidi dari mobil tangki resmi sebelum sampai ke titik distribusi tujuan (SPBU).
Atas perbuatannya, ke-11 tersangka dijerat Pasal 54 dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling tinggi Rp60 miliar.
Saat ini, seluruh tersangka dititipkan di Rutan Dittahti Polda Sumsel untuk masa penahanan 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.
Truk Kencing Gunakan Pengacau Sinyal GPS
Pertamina Kota Lubuklinggau buka suara terkait penggerebekan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan solar di Kabupaten Musi Rawas oleh tim Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (23/4/2026).
Pertamina Kota Lubuklinggau buka suara terkait penggerebekan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan solar di Kabupaten Musi Rawas oleh tim Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Manager Fuel PT Pertamina Patra Niaga
Terminal Lubuklinggau,Wawan Prabawa mengatakan adanya dugaan manipulasi sistem pelacakan mobil tangki oleh oknum sopir.
Wawan menceritakan, pergerakan mobil tangki seharusnya menuju Kabupaten Rejang Lebong, namun, diduga oknum sopir melakukan penyimpangan rute pada sistem GPS.
"GPS pada kendaraan sebenarnya berfungsi, namun terdapat kemungkinan adanya manipulasi dengan alat pengacau sinyal," ujarnya pada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Wawan pun mengaku cukup terkejut, dengan adanya dugaan penyimpangan rute mobil tangki mengarah pada kemungkinan penggunaan alat pengacau sinyal GPS tersebut.
Wawan menyebutkan teknologi itu mampu memanipulasi titik koordinat kendaraan sehingga pergerakannya tidak terbaca secara akurat.
“Saat ini alat pengacau GPS itu dijual bebas. Ini bisa memindahkan koordinat dan menyulitkan pemantauan,” ungkapnya.
Menurut, Wawan pengawasan distribusi BBM sebenarnya telah berjalan sesuai dengan prosedur. Namun, kontrol penuh tidak bisa dilakukan hingga ke luar area operasional perusahaan.
“Pengawasan tetap kami lakukan, tapi tidak bisa menyeluruh di luar. Setelah mobil tangki keluar dari terminal, itu menjadi tanggung jawab awak kendaraan dan juga tim pengawas lain di lapangan,” ujarnya.
Wawan pun menegaskan, menjadi alarm keras bagi Pertamina untuk memperketat sistem distribusi BBM subsidi yang selama ini sudah berjalan baik.
“Kejadian ini jadi bahan evaluasi serius bagi kami agar sistem ke depan lebih rapi dan tidak mudah ditembus,” ujarnya.
Wawan pun memastikan, bahwa seluruh sopir mobil tangki selama ini telah melalui prosedur ketat, mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga tes narkoba secara berkala.
Namun, motif dibalik dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi ini masih menjadi teka-teki dan tengah dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami motifnya. Ini jadi perhatian serius karena rutenya tidak wajar dan cukup jauh,” ujarnya lagi.
Lalu terkait sanksi, Wawan menegaskan bahwa pelanggaran dalam distribusi BBM subsidi merupakan pelanggaran berat, bahkan dapat berujung pada proses hukum pidana.
“Konsekuensinya jelas, jika terbukti melanggar, itu termasuk pelanggaran berat, apalagi jika berkaitan dengan pidana. Kami akan menghormati proses hukum yang berjalan,” paparnya.
Pertamina juga membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan distribusi BBM. Masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan indikasi penyimpangan.
“Kami siapkan hotline pengaduan di nomor 0821 1999 51, jadi peran masyarakat sangat penting,” ungkapnya. (tnf/cr26/cr19/joy)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Eksklusif
Multiangle
Meaningful
Liputan Khusus Tribun Sumsel
Aku Lokal Aku Bangga
Lokal Bercerita
mata lokal menjangkau indonesia
pertamina
AKP Aston L Sinaga
| Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Kamelia Bongkar Skenario Ancaman: Saya Dilarang Hadir |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Muratara, Pengendara Motor Tewas di Tempat Usai Gagal Nyalip Truk |
|
|---|
| Ini Tampang 3 Bandar Narkoba Tahanan Kejari OKU Kabur, Bobol Borgol dan Buat Petugas Luka-luka |
|
|---|
| Sosok Adhyaksa Dault, Eks Menpora Era SBY Jadi Saksi Nikah Syifa Hadju dan El Rumi |
|
|---|
| Sosok 3 Tahanan Kejari OKU Kabur saat Baru Tiba di Rutan Baturaja, Sempat Duel dengan Petugas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Bukannya-Disalurkan-ke-SPBU-Mobil-Tangki-BBM-Subsidi-Malah-Kecing-di-Gudang-Ilegal-di-Musi-Rawas.jpg)