Berita Lubuklinggau
Modus Terima Gadai HP, Pemuda Asal Bengkulu Curi Motor Pelajar di Lubuklinggau
Angga Saputra (21) warga Bengkulu ditangkap anggota Polsek Lubuklinggau Barat karena menggelapkan hp gadai dan mencuri motor milik seorang pelajar.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Angga Saputra (21) warga Bengkulu ditangkap anggota Polsek Lubuklinggau Barat karena menggelapkan hp gadai dan mencuri motor milik seorang pelajar.
- Berawal saat korban mencari tempat gadai ponsel di Facebook hingga berkenalan dengan pelaku.
- Pelaku mengakui perbuatannya dan kini terancam dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Angga Saputra (21 tahun), warga Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap anggota Polsek Lubuklinggau Barat karena melakukan aksi penggelapan ponsel dan mencuri sepeda motor.
Korbannya adalah NF, seorang pelajar warga Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Lubuklinggau.
Peristiwa penipuan dan penggelapan itu terjadi pada hari Sabtu, tanggal 18 April 2026, sekira pukul 20.20 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Aiptu Erwinsyah, menyampaikan kejadian bermula saat korban ingin menggadaikan ponselnya untuk keperluan sekolah, lalu korban mencari tempat gadai ponsel di Facebook.
"Kemudian korban menemukan tempat orang yang mau menerima gadai ponsel tersebut, lalu korban bertemu dengan pelaku di Jalan Ramayana, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Timur I," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Ceritanya bermula saat pelaku menerima gadai ponsel korban sebesar Rp250 ribu.
Kemudian, pada hari Senin, tanggal 20 April 2026, sekira pukul 04.00 WIB, korban menghubungi pelaku karena ingin menebus ponsel yang telah digadaikan kepada pelaku.
"Kemudian pelaku menyuruh korban untuk menjemputnya di Alfamart Kelurahan Talang Muara Enim, setelah itu korban bersama temannya menjemput pelaku," ujarnya.
Lalu, pelaku beralasan ponsel yang digadaikan berada pada istrinya, kemudian pelaku ingin menjemput istrinya dan pelaku mengajak korban untuk mengantarnya ke rumah.
Selanjutnya, pelaku dan korban dengan mengendarai sepeda motor menuju kosan di Jalan Ramayana, Kelurahan Taba Pingin, namun di sana tidak ada orang.
Lalu, pelaku mengajak lagi korban ke Kosan Permai 19, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, namun di sana juga tidak ada orang.
Setelah itu, pelaku mengatakan kepada korban bahwa istrinya berada di Perumahan Griya Harmoni, lalu pelaku yang membawa sepeda motor sedangkan korban yang diboncengkannya.
Lalu, pada saat sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Poros Kelurahan Lubuk Tanjung, di sana keadaan jalan sepi, lalu pelaku menjatuhkan ponselnya ke jalan.
Selanjutnya, pelaku menyuruh korban mengambil ponsel tersebut.
Pada waktu korban mengambil ponsel, pelaku kabur membawa sepeda motor tersebut dan meninggalkan korban dari tempat kejadian.
Setelah itu korban melapor ke Polsek Lubuklinggau Barat untuk ditindaklanjuti.
Kemudian, anggota Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat menerima laporan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau 486 KUHP Nasional dari korban.
Lalu, polisi melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi yang terkait perkara tersebut.
Kemudian, dari hasil penyelidikan telah dikumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas pelakunya, lalu dilakukan pencarian keberadaannya.
Kemudian, pada Kamis, tanggal 23 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Pattimura, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat, pelaku ditangkap.
"Selanjutnya pelaku langsung mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana penipuan ponsel dan/atau penggelapan motor," ungkapnya.
Kemudian, personel Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat melakukan gelar perkara dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Pelaku mengakui bahwa telah memiliki niat untuk melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terhadap korban," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Oplos Pertalite dan Dijual ke Palembang dan Jambi, Pria di Lubuklinggau Ditangkap |
|
|---|
| 72 Lurah Dikumpulkan Kejari Lubuklinggau, Diajak Awasi MBG, Koperasi Merah Putih Hingga Dana Desa |
|
|---|
| Edarkan Ekstasi Berlogo WhatsApps, Buruh Harian Lepas di Lubuklinggau Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Buat Resah, Pasangan Bukan Suami Istri di Lubuklinggau Digerebek Warga, Minta Segera Dinikahkan |
|
|---|
| Kecanduan Judol dan Narkoba,Spesialis Begal Anak-Anak di Lubuklinggau Diringkus Polisi di Jawa Barat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Gelapkan-motor-pelajar-pemuda-asal-Bengkulu-ditangkap-di-Lubuklinggau.jpg)