Berita OKI
51 Warga Binaan Lapas Kayuagung Diusulkan Untuk Dapat Bebas Bersyarat
Dikatakan Kalapas Kayuagung, Chandra Syahputra Tarigan kegiatan Litmas ini bukan sekadar pendataan administratif biasa.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 51 warga binaan di Lapas Kelas IIB Kayuagung diusulkan memperoleh program integrasi.
- Terdiri dari 38 orang untuk pembebasan bersyarat (PB) dan 13 orang untuk cuti bersyarat (CB).
- Kalapas Chandra Syahputra Tarigan mengatakan proses Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dilakukan bersama Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang untuk menilai perilaku serta kesiapan warga binaan kembali ke masyarakat.
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Sebanyak 51 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung kini tengah menatap harapan baru untuk segera menghirup udara bebas dan kembali ke tengah keluarga.
Harapan ini muncul setelah Lapas Kayuagung bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palembang mengadakan kegiatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai syarat utama pengusulan program integrasi.
Dalam proses ini, tercatat sebanyak 38 warga binaan diusulkan peroleh program pembebasan bersyarat (PB) dan 13 orang lainnya diusulkan program cuti bersyarat (CB).
Dikatakan Kalapas Kayuagung, Chandra Syahputra Tarigan kegiatan Litmas ini bukan sekadar pendataan administratif biasa.
Petugas pembimbing kemasyarakatan (PK) dari Bapas Palembang turun langsung untuk melakukan wawancara mendalam, pengumpulan data, hingga penilaian terhadap perubahan perilaku narapidana selama jalani masa hukuman
"Langkah objektif dilakukan untuk memastikan mereka yang diusulkan benar-benar layak secara substantif kembali bersosialisasi dengan masyarakat luas," ujar Chandra disela-sela kegiatan pada Selasa (12/5/2026).
Baca juga: Masih Jalani Bebas Bersyarat di Kasus Narkoba, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi Bawa 1 Kg Sabu
Baca juga: Bebas Bersyarat, Hendri Zainuddin Pilih Fokus Kembangkan Usaha Hingga Kurangi Aktifitas Politik
Selain itu, ia menyebut pelaksanaan Litmas merupakan bentuk sinergi mendukung proses reintegrasi sosial sehat bagi warga binaan.
"Program integrasi, baik itu PB maupun CB, merupakan hak warga binaan yang harus kami penuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, pemenuhan hak ini harus dibarengi dengan kesiapan mental dan perilaku yang baik," ungkapnya.
Chandra menambahkan, pihaknya berkomitmen setiap warga binaan yang keluar tak lagi menjadi beban, melainkan pribadi yang produktif.
"Melalui Litmas ini, kita harapkan warga binaan yang diusulkan benar-benar siap kembali ke masyarakat. Harapan kami, mereka bisa menjadi pribadi lebih baik, patuh hukum, dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu," tegasnya.
Selain menilai perilaku dalam lapas, petugas PK Bapas verifikasi kesiapan lingkungan penjamin (keluarga) guna memastikan adanya dukungan moral saat mereka resmi bebas nantinya.
"Dengan tuntasnya proses Litmas ini, 51 warga binaan kini tinggal menunggu hasil keputusan akhir menentukan waktu kepulangan ke rumah masing-masing," pungkasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Disduk OKI Minta Masyarakat Setop Foto Kopi KTP, Ingatkan Risiko Penyalahgunaan Data |
|
|---|
| Tak Perlu Lagi Fotokopi e-KTP, Disdukcapil OKI Ajak Warga Beralih ke IKD Demi Keamanan Data Pribadi |
|
|---|
| Mutasi Jabatan di Polres OKI, Iptu Achmad Faizal Jabat Kasat Intelkam Gantikan Iptu Feri Wijaya |
|
|---|
| 3 Pria di OKI Ditangkap Usai Jadi Pengedar Sabu, Digerebek Polisi di 2 Lokasi Berbeda |
|
|---|
| Rugikan Negara Rp9,5 M, 3 Tersangka Kasus Korupsi KUR Tambak Udang di OKI Segera Disidang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/51-Warga-Binaan-Lapas-Kayuagung-Diusulkan-Untuk-Dapat-Bebas-Bersyarat.jpg)