Berita Lubuklinggau

Modus Terima Gadai HP, Pemuda Asal Bengkulu Curi Motor Pelajar di Lubuklinggau

Angga Saputra (21) warga Bengkulu ditangkap anggota Polsek Lubuklinggau Barat karena menggelapkan hp gadai dan mencuri motor milik seorang pelajar.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi/Polsek Lubuklinggau Barat
DITANGKAP POLISI -- Angga Saputra (21) ditangkap anggota Polsek Lubuklinggau Barat karena menggelapkan handphone dan mencuri motor milik pelajar di Lubuklinggau. Tersangka ditangkap pada hari Senin, tanggal 20 April 2026, sekira pukul 05.00 WIB. 

Setelah itu korban melapor ke Polsek Lubuklinggau Barat untuk ditindaklanjuti.

Kemudian, anggota Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat menerima laporan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau 486 KUHP Nasional dari korban.

Lalu, polisi melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi yang terkait perkara tersebut.

Kemudian, dari hasil penyelidikan telah dikumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas pelakunya, lalu dilakukan pencarian keberadaannya.

Kemudian, pada Kamis, tanggal 23 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Pattimura, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat, pelaku ditangkap.

"Selanjutnya pelaku langsung mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana penipuan ponsel dan/atau penggelapan motor," ungkapnya.

Kemudian, personel Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat melakukan gelar perkara dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Pelaku mengakui bahwa telah memiliki niat untuk melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terhadap korban," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved