Berita Lubuklinggau

Panjat Tembok dan Rusak Terali, Yogi Pencuri AC di Lubuklinggau Beraksi di Kosan, Ditangkap Polisi

Yogi (28), warga Kelurahan Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumsel ditangkap polisi karena mencuri AC.

Tayang:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi/Polsek Lubuklinggau Barat
DITANGKAP POLISI -- Yogi saat ditangkap Polsek Lubuklinggau Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sudah mencuri AC di kosan. 

Ringkasan Berita:
  • Yogi (28) diringkus Polsek Lubuklinggau Barat setelah terbukti mencuri unit blower AC outdoor di sebuah rumah kos.
  • Aksi ini terungkap setelah penghuni kos mengeluh suhu kamar tidak dingin dan mendapati perangkat AC telah raib digondol pelaku.
  • Saat beraksi, Yogi bersama seorang rekannya yang masih DPO dengan cara memanjat tembok dan merusak terali besi pelindung blower AC menggunakan peralatan tertentu.

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Yogi (28), warga Kelurahan Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumsel ditangkap polisi karena mencuri AC.

Saat beraksi, Yogi bersama dengan Bram, rekannya yang saat ini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Aksi pencurian ini dilakukan keduanya dengan menyasar rumah dan kos-kosan.

Peristiwa pencurian ini dilakukan keduanya pada Rabu (15/4/2026) sore di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

"Kejadian pertama kali terungkap saat salah satu penghuni kos mengeluh kepada korban bahwa AC di kamarnya tidak lagi dingin," kata Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Aiptu Erwinsyah kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Curiga dengan kondisi tersebut, korban bersama asistennya melakukan pengecekan ke area luar bangunan.

Baca juga: Polisi OKU Selatan Bongkar Pengoplos 4,5 Ton Pertalite, 2 Tersangka Terancam Denda Rp60 Miliar

Sontak korban terkejut mendapati blower AC outdoor merek Panasonic yang terpasang di dinding luar telah raib digondol pencuri.

"Akibat kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Mapolsek Lubuklinggau Barat," ungkapnya.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Kemudian pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka YF berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, YF mengakui telah melancarkan aksinya bersama rekannya, B alias Bram (DPO).

Keduanya berbagi peran dengan cara memanjat tembok dan merusak terali besi pelindung blower AC menggunakan peralatan tertentu.

Setelah berhasil melepas paksa unit tersebut, pelaku membawanya ke sebuah lokasi untuk dibongkar dan dipreteli isinya guna dijual kembali.

"Tersangka YF saat ini telah resmi ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih memburu satu pelaku lainnya, B (DPO)," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman pidana yang setimpal.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved