Berita Lubuklinggau

Modus Terima Gadai HP, Pemuda Asal Bengkulu Curi Motor Pelajar di Lubuklinggau

Angga Saputra (21) warga Bengkulu ditangkap anggota Polsek Lubuklinggau Barat karena menggelapkan hp gadai dan mencuri motor milik seorang pelajar.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi/Polsek Lubuklinggau Barat
DITANGKAP POLISI -- Angga Saputra (21) ditangkap anggota Polsek Lubuklinggau Barat karena menggelapkan handphone dan mencuri motor milik pelajar di Lubuklinggau. Tersangka ditangkap pada hari Senin, tanggal 20 April 2026, sekira pukul 05.00 WIB. 

Ringkasan Berita:
  • Angga Saputra (21) warga Bengkulu ditangkap anggota Polsek Lubuklinggau Barat karena menggelapkan hp gadai dan mencuri motor milik seorang pelajar.
  • Berawal saat korban mencari tempat gadai ponsel di Facebook hingga berkenalan dengan pelaku.
  • Pelaku mengakui perbuatannya dan kini terancam dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU --  Angga Saputra (21 tahun), warga Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap anggota Polsek Lubuklinggau Barat karena melakukan aksi penggelapan ponsel dan mencuri sepeda motor.

Korbannya adalah NF, seorang pelajar warga Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Lubuklinggau.

Peristiwa penipuan dan penggelapan itu terjadi pada hari Sabtu, tanggal 18 April 2026, sekira pukul 20.20 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Aiptu Erwinsyah, menyampaikan kejadian bermula saat korban ingin menggadaikan ponselnya untuk keperluan sekolah, lalu korban mencari tempat gadai ponsel di Facebook.

"Kemudian korban menemukan tempat orang yang mau menerima gadai ponsel tersebut, lalu korban bertemu dengan pelaku di Jalan Ramayana, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Timur I," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Ceritanya bermula saat pelaku menerima gadai ponsel korban sebesar Rp250 ribu.

Kemudian, pada hari Senin, tanggal 20 April 2026, sekira pukul 04.00 WIB, korban menghubungi pelaku karena ingin menebus ponsel yang telah digadaikan kepada pelaku.

"Kemudian pelaku menyuruh korban untuk menjemputnya di Alfamart Kelurahan Talang Muara Enim, setelah itu korban bersama temannya menjemput pelaku," ujarnya.

Lalu, pelaku beralasan ponsel yang digadaikan berada pada istrinya, kemudian pelaku ingin menjemput istrinya dan pelaku mengajak korban untuk mengantarnya ke rumah.

Selanjutnya, pelaku dan korban dengan mengendarai sepeda motor menuju kosan di Jalan Ramayana, Kelurahan Taba Pingin, namun di sana tidak ada orang.

Lalu, pelaku mengajak lagi korban ke Kosan Permai 19, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, namun di sana juga tidak ada orang.

Setelah itu, pelaku mengatakan kepada korban bahwa istrinya berada di Perumahan Griya Harmoni, lalu pelaku yang membawa sepeda motor sedangkan korban yang diboncengkannya.

Lalu, pada saat sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Poros Kelurahan Lubuk Tanjung, di sana keadaan jalan sepi, lalu pelaku menjatuhkan ponselnya ke jalan.

Selanjutnya, pelaku menyuruh korban mengambil ponsel tersebut.

Pada waktu korban mengambil ponsel, pelaku kabur membawa sepeda motor tersebut dan meninggalkan korban dari tempat kejadian.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved