Berita OKU Selatan

Pasutri di OKU Selatan Aniaya Saudara Kandung, Suami Ditangkap, Istri Masih Buron

Kasus ini bermula dari laporan korban, Rini (30), yang juga merupakan adik kandung tersangka.

Tayang:
Penulis: Choirul Rahman | Editor: Sri Hidayatun
Polres OKU Timur
PENGEROYOKAN -- Petugas Satreskrim Polres OKU Selatan menunjukkan tersangka kasus pengeroyokan dalam lingkup keluarga saat diamankan di Mapolres, Sabtu (2/5/2026). Satu pelaku lainnya yang merupakan istri tersangka hingga kini masih dalam pengejaran polisi. 

Ringkasan Berita:
  • Pria di OKU Selatan aniaya adik kandung bersama istrinya, satu pelaku sudah ditangkap.
  • Aksi pengeroyokan terjadi di rumah ibu kandung dan dipicu cekcok di dapur.
  • Polisi tetapkan satu pelaku sebagai DPO dan terus melakukan pengejaran.

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan mengungkap kasus pengeroyokan dalam lingkup keluarga yang terjadi di Desa Gemiung, Kecamatan Buana Pemaca. 

Seorang pria berinisial D (35) berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya yang merupakan istrinya masih dalam pengejaran polisi.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Rini (30), yang juga merupakan adik kandung tersangka.

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 12.30 WIB di rumah ibu kandung mereka.

Menurut hasil penyelidikan, korban datang ke rumah orang tuanya setelah mendapat kabar bahwa sang ibu diduga telah dianiaya oleh kakaknya dan iparnya. 

Saat tiba, korban melihat kondisi ibunya sedang sakit dan berusaha memberi makan.

Namun situasi berubah tegang ketika korban berpapasan dengan tersangka perempuan di dapur.

Cekcok mulut tak terhindarkan hingga berujung kekerasan fisik.

Baca juga: Kepergok Petik Kopi di Kebun Warga, Pria di OKU Selatan Tewas Dimassa, Pelaku Pengeroyokan Diusut 

Tersangka D disebut mencekik leher korban dan memukul punggung korban sebanyak dua kali.

Sementara tersangka perempuan menarik rambut serta turut memukul korban.

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU Selatan.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L. Sinaga, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya menetapkan para pelaku sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, kami meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan tersangka. Satu tersangka berhasil kami amankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Penangkapan terhadap tersangka D dilakukan pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Desa Gemiung.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban bersama istrinya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved