Berita Lahat

Dampak Pembatasan Belanja Pegawai, Pemkab Lahat Tak Ingin Rumahkan PPPK dan Tetap Pertahankan TPP

Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, mengakui bahwa isu strategis nasional tersebut turut dirasakan oleh Pemkab Lahat.

Tayang:
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Pemkab Lahat
PPPK - Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih. Dampak Pembatasan Belanja Pegawai, Pemkab Lahat Tak Ingin Rumahkan PPPK dan Tetap Pertahankan TPP 

Ringkasan Berita:
  • Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen APBD memicu kekhawatiran di Pemkab Lahat.
  • Saat ini porsi belanja pegawai masih sekitar 35 persen, berpotensi berdampak pada tenaga PPPK.
  • Pemkab Lahat berupaya mencari solusi agar tetap patuh aturan tanpa mengurangi pegawai dan kesejahteraan.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Kebijakan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat.

Pasalnya, kebijakan yang harus disesuaikan paling lambat tahun 2027 itu berpotensi berdampak pada tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, mengakui bahwa isu strategis nasional tersebut turut dirasakan oleh Pemkab Lahat.

Saat ini, porsi belanja pegawai di daerah tersebut masih berada di kisaran 35 persen, atau melampaui batas yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Meski tidak terlalu tinggi dibanding daerah lain, angka tersebut tetap melebihi batas 30 persen,” ujar Widia, Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Enggan Rumahkan PPPK, Pemkab OKU Timur Dilema Hadapi Aturan Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen

Baca juga: Pemkab Pastikan Nasib PPPK di Muba Aman Meski Ada Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen

Menurutnya, kebijakan ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi yang dilematis.

Di satu sisi, pemerintah daerah harus mematuhi aturan pusat, namun di sisi lain tetap harus menjaga kesejahteraan pegawai serta keberlangsungan pelayanan publik.

“Keinginan kami bersama Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, tunjangan tambahan penghasilan (TPP) tetap ada dan tidak dipotong agar kinerja pegawai tetap optimal. Namun, kami juga tidak ingin merumahkan PPPK,” jelasnya.

Widia berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kondisi riil di daerah dalam menerapkan kebijakan tersebut.

Ia menilai, aturan tidak bisa disamaratakan tanpa melihat kebutuhan dan beban masing-masing daerah.

“Hingga saat ini kami masih menunggu regulasi teknis dan terus melakukan pembahasan dengan pemerintah pusat, agar kebijakan yang diambil tidak merugikan pegawai,” pungkasnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved