Berita OKU Timur

Enggan Rumahkan PPPK, Pemkab OKU Timur Dilema Hadapi Aturan Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen

Pemkab OKU Timur menghadapi dilema dalam menerapkan UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.

Tribunsumsel.com/Choirul Rahman
BELANJA PEGAWAI -- Kepala BPKAD OKU Timur, Agustian Pahrimale, menyampaikan penjelasan terkait kebijakan batas maksimal belanja pegawai 30 persen sesuai amanat UU HKPD, Selasa (31/3/2026). Peningkatan jumlah PPPK menjadi salah satu faktor utama yang membuat belanja pegawai masih berada di atas ketentuan. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab OKU Timur menghadapi dilema dalam menerapkan UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.
  • Dilema yang dihadapi adalah kebutuhan pelayanan publik dan keberadaan ribuan PPPK sehingga pengeluaran sulit ditekan.
  • Bupati OKU Timur, Lanosin, berencana mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar ada toleransi terhadap daerah seperti OKU Timur.

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -- Pemerintah Kabupaten OKU Timur menghadapi dilema dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Di satu sisi, aturan mewajibkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027, namun di sisi lain kebutuhan pelayanan publik dan keberadaan ribuan PPPK membuat angka tersebut sulit ditekan.

Kepala BPKAD OKU Timur, Agustian Pahrimale, mengungkapkan bahwa ketentuan Pasal 146 UU HKPD secara tegas membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Kebijakan ini harus mulai dipenuhi paling lambat lima tahun sejak undang-undang ditetapkan atau efektif pada 2027.

Namun dalam praktiknya, kata dia, hampir seluruh pemerintah kabupaten menghadapi kendala serupa.

Salah satu faktor utama adalah kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang secara langsung menambah beban belanja pegawai.

“Secara prinsip kita di OKU Timur sudah berupaya menekan belanja pegawai mendekati 30 persen. Tetapi dalam perjalanan, adanya kebijakan pengangkatan PPPK membuat beban itu bertambah,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, kondisi ini tidak hanya terjadi di OKU Timur, melainkan juga di banyak daerah lain.

Bahkan, hanya sebagian kecil daerah yang mampu memenuhi batas 30 persen tersebut.

Di OKU Timur sendiri, jumlah PPPK saat ini mencapai sekitar kurang lebih 5.000 orang, dengan alokasi anggaran belanja pegawai untuk PPPK sekitar Rp275 miliar.

Baca juga: Pemkab Pastikan Nasib PPPK di Muba Aman Meski Ada Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen

Sementara total belanja pegawai dalam APBD 2026 tercatat berada di kisaran 35 persen.

Menurut Agustian, menekan belanja pegawai hingga 30 persen bukan perkara mudah, apalagi jika harus dilakukan dengan cara ekstrem seperti merumahkan PPPK.

“Tidak mungkin serta-merta kita memberhentikan PPPK. Proses pengangkatan mereka panjang, melibatkan kebijakan pusat, daerah, hingga kepala daerah. Kalau tiba-tiba dirumahkan, itu jelas tidak manusiawi,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya berharap pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan transisi atau petunjuk teknis (juknis) yang memberikan ruang toleransi terhadap daerah yang belum mampu memenuhi batas tersebut.

“Harapan kami ada kebijakan yang lebih fleksibel. Sambil berjalan, kita tetap berkomitmen menekan belanja pegawai sesuai amanat undang-undang,” tambahnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved