Berita Muba
Pemkab Pastikan Nasib PPPK di Muba Aman Meski Ada Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen
Wakil Ketua DPRD Muba, Irwin Zulayani menilai isu pemutusan PPPK masih sebatas wacana nasional dan belum tentu terjadi di daerah.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Bupati Muba, M Toha Tohet, memastikan tidak ada pemangkasan PPPK meski ada pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen APBD pada 2027.
- Pemkab Muba berkomitmen mempertahankan PPPK karena dinilai penting dalam pelayanan publik dan mencegah peningkatan kemiskinan.
- DPRD Muba juga menilai isu pemecatan PPPK masih sebatas wacana nasional, sementara daerah fokus meningkatkan pendapatan untuk menjaga kesejahteraan.
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Pemerintah Kabupaten Muba memastikan tidak akan ada pemangkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah pada 2027 mendatang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bupati Muba, M Toha Tohet mengungkapkan, meskipun terdapat kebijakan pengaturan anggaran, pihaknya berkomitmen mempertahankan keberadaan PPPK.
Menurutnya PPPK salah peran penting dalam memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.
"Kalau memang ada pemangkasan, Kabupaten Muba Insya Allah tidak ada PPPK yang terdampak. Saat ini kita masih aman untuk menggaji PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu,"kata Toha, Senin (30/3/2026).
Orang nomor satu di Bumi Serasan Sekate ini menyebutkan agar keberadaan PPPK tetap dipertahankan, mengingat perannya yang dinilai penting dalam pelayanan publik.
"Kita berusaha bagaimana caranya bisa dipertahankan. Kalau sampai dihapus, tentu akan berdampak pada peningkatan angka kemiskinan. Itu yang tidak kita inginkan,"jelasnya.
Baca juga: Solusi Pemkab PALI Agar PPPK Tak Terkena PHK Massal, Minta Para ASN Disiplin
Baca juga: PPPK Paruh Waktu di Banyuasin Dipastikan Aman Dari Potensi PHK, Tak Gunakan Anggaran Belanja Pegawai
Sementara, Wakil Ketua DPRD Muba, Irwin Zulayani menilai isu pemutusan PPPK masih sebatas wacana nasional dan belum tentu terjadi di daerah.
"Menurut saya itu sekadar isu. Tidak mungkin melakukan pemecatan hanya karena keterbatasan anggaran," ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa PPPK memiliki dasar hukum yang jelas melalui surat keputusan (SK) yang diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Mereka ini lahir karena ada SK, dan itu dilindungi undang-undang. Kalau soal pemutusan ke depan, itu masih isu nasional. Yang jelas, anggaran tetap kita siapkan sesuai aturan dan tahun anggaran,"ungkapnya.
Jiak pemutusan benar dilakukan tentu akan berdampak pada perekonomian, saat ini pemerintah daerah justru fokus mendorong peningkatan pendapatan daerah sebagai solusi jangka panjang.
"Kita tidak melakukan pemecatan. Justru kita dorong pendapatan daerah meningkat. Kalau pendapatan naik, maka kesejahteraan masyarakat dan penurunan kemiskinan juga bisa tercapai,"jelasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Pemuda di Muba Harus Mendekam di Penjara Usai Berbuat Asusila ke Anak di Bawah Umur Hingga Hamil |
|
|---|
| Pemkab Muba Mulai Kebut Pembangunan Jalan yang Dikeluhkan Warga Mekar Jaya, Masuk Tahap Pemadatan |
|
|---|
| Dilarang Melintas, Truk Batubara Tetap 'Kucing-kucingan' Konvoi di Muba Ketika Malam |
|
|---|
| Warga Ngeluh Jalan di Mekar Jaya Rusak, Pemkab Muba Gandeng Perusahaan Untuk Perbaikan |
|
|---|
| Balita Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Muba, Motor yang Dikemudikan Ayahnya Tabrak Belakang Truk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Pemkab-Muba-Pastikan-Tak-Akan-Ada-PPPK-yang-Dipecat-Meski-ada-Pembatasan-Belanja-Pegawai-30-Persen.jpg)