Berita Lubuklinggau

Ribuan PPPK di Daerah Terancam Dirumahkan, Belanja Pegawai di Lubuklinggau Tercatat 35-40 persen

Trisko meyakini pemerintah pusat akan mengkaji kebijakan ini secara bijak, mengingat pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan kebijakan nasional.

Tayang:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI - Pelantikan PPPK Paruh Waktu Beberapa Waktu yang Lalu. Ribuan PPPK di Daerah Terancam Dirumahkan, Belanja Pegawai di Lubuklinggau Tercatat 35 hingga 40 persen 

Ringkasan Berita:
  • Pemda di Sumatera Selatan masih menunggu petunjuk teknis terkait batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sesuai UU HKPD yang mulai berlaku 2027.
  • Sejumlah daerah seperti Lubuklinggau dan Prabumulih khawatir karena belanja pegawai saat ini masih di atas batas, sehingga berpotensi berdampak pada nasib PPPK.
  • Pemerintah daerah mengimbau PPPK tetap tenang sambil menunggu kejelasan aturan, sembari mulai melakukan penyesuaian anggaran secara bertahap.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU – Sejumlah pemerintah daerah di Sumatra Selatan tengah menunggu petunjuk teknis (juknis) mengenai opsi merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini menyusul penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mewajibkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H. Trisko Defriyansa, mengaku telah menerima informasi mengenai perubahan regulasi tersebut. Menurutnya, aturan tersebut mulai diterapkan pada 2027 mendatang dengan memperhitungkan porsi belanja pegawai.

Meski demikian, Sekda menegaskan bahwa setiap regulasi akan memiliki aturan turunan berupa petunjuk teknis. Hingga saat ini, juknis spesifik mengenai regulasi tersebut belum diterbitkan.

"Kita masih menunggu juknisnya. Untuk sekarang, kita belum tahu apakah gaji PPPK akan masuk dalam pos belanja pegawai atau pos lain," ujar Trisko kepada wartawan di Lubuklinggau, Kamis (26/3/2026).

Trisko meyakini pemerintah pusat akan mengkaji kebijakan ini secara bijak, mengingat pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan kebijakan nasional.

"Kita tunggu saja, jangan langsung menyimpulkan. Kita belum tahu pasti kriteria belanja pegawai saat regulasi itu diterapkan nanti," imbuhnya.

Sejauh ini, belanja pegawai beserta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Kota Lubuklinggau berkisar antara 35 hingga 40 persen dari APBD. Trisko menyebut rata-rata daerah lain juga berada pada angka tersebut.

"Saat ini, kami mulai melakukan penyesuaian secara bertahap, seperti pengurangan honor-honor. Kegiatan yang biasanya dianggarkan setahun kini diberikan per kegiatan untuk mengurangi beban belanja pegawai," jelasnya.

Pemkot Lubuklinggau berkomitmen untuk mencermati juknis yang akan keluar agar tetap selaras dengan kebijakan nasional. Kepada para PPPK paruh waktu, Trisko mengimbau agar tetap tenang. "Jangan resah dan jangan panik, bekerjalah seperti biasa sambil menunggu petunjuk selanjutnya," pungkasnya.

Baca juga: Pemkot Lubuklinggau Minta Jangan Panik Usai Ribuan PPPK Terancam Dirumahkan Masih Tunggu Juknis

Baca juga: 4 Ribuan PPPK di Prabumulih Terancam Dirumahkan Dampak UU HKPD, Pemkot Masih Tunggu Aturan Teknis

Tercatat 4.000 Lebih PPPK di Prabumulih 

Kondisi serupa membayangi lebih dari 4.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih. Batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen menjadi tantangan besar, mengingat sebagian besar pemda saat ini mengalokasikan anggaran pegawai di atas angka tersebut. Jika diterapkan secara kaku, dikhawatirkan daerah tidak mampu membayar gaji PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Prabumulih, Wawan Gunawan, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan mekanisme penerapan aturan tersebut.

"Kami belum mengetahui secara rinci mekanisme penerapannya. Informasinya, lebih dari 80 persen pemda di Indonesia memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen," ungkap Wawan.

Menurutnya, penurunan dana transfer dari pemerintah pusat turut mempersempit ruang fiskal daerah. "Pengurangan dana transfer otomatis memengaruhi komposisi anggaran. Semua daerah mengalami kondisi sulit dan masih menunggu teknis aturan tersebut," tambahnya.

Pagar Alam Belum Lakukan Pembahasan

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved