Berita Lubuklinggau

Remaja 14 Tahun di Lubuklinggau Ikut Teman Bobol Warung, Curi Rokok Hingga Tabung LPG, Ditangkap

Seorang remaja berinisial LPP (14 tahun), menjadi bagian spesialis bobol warung di Kota Lubuklinggau, Sumsel.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi/Polres Lubuklinggau
DITANGKAP POLISI -- LPP (14 tahun) dan Aldo Asmar (25 tahun) ditangkap anggota Polres Lubuklinggau karena membobol warung warga. Satu rekannya masih buron dan kini diburu polisi. 

Ringkasan Berita:
  • LPP (14 tahun) bersama dua rekannya menjadi spesialis bobol warung di Kota Lubuklinggau.
  • Anggota Polsek Lubuklinggau Barat menangkap LPP dan Aldo Asmar (25 tahun), sedangkan Ali Anjasmara masih DPO.
  • Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Lubuklinggau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Seorang remaja berinisial LPP (14 tahun), menjadi bagian spesialis bobol warung di Kota Lubuklinggau, Sumsel.

Tak sendiri, LPP melancarkan aksi bersama dua temannya yakni Aldo Asmar (25 tahun), warga Jalan Marga, RT 06, Kelurahan Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Ada juga Ali Anjasmara yang saat ini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LPP dan Aldo Asmar kini ke penjara Polsek Lubuklinggau Barat.

Keduanya ditangkap polisi setelah melakukan aksi bobol warung milik Munir di Jalan Jenderal Sudirman, RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Jumat tanggal 24 April 2026 dini hari.

Kasi Humas Polres Lubuklinggau, AKP Alwi, menyampaikan peristiwa tersebut diketahui korban pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.

"Saat itu korban bangun tidur dan melihat pintu warung sudah terbuka dan gembok pintu digantung, lalu korban mengecek pagar rumah dan melihat gembok sudah terbuka," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).

Korban lalu masuk ke dalam warung dan melihat rokok yang berada di dalam etalase hilang sekitar 22 selop/pak dengan total taksiran kerugian Rp3.293.000.

"Akibat kejadian ini, korban melapor ke Polsek Lubuklinggau Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Setelah itu, anggota unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat menerima laporan lalu melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, dan kemudian dari hasil penyelidikan pelakunya adalah Aldo, LPP, dan Ali Anjasmara (DPO).

Kemudian, pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Unit Reskrim berhasil menangkap serta menginterogasi pelaku bernama Aldo dan LPP, dan hasil dari interogasi mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama AAA.

"Ketiganya memanjat pagar besi dan masuk ke dalam pekarangan, dan Aldi yang membuka paksa gembok dengan kunci khusus; setelah kunci gembok terbuka, Aldo dan AAA masuk ke dalam warung," ungkapnya.

Sementara itu, Lingga menunggu di depan pagar gang dan setelah masuk ke dalam warung, tersangka Aldo dan AAA mengambil berbagai macam rokok berbagai merek sekitar 22 selop.

Rokok tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam dan mengambil satu buah tas warna krem yang berisi 3 buah dompet yang berisikan 4 buah kartu BPJS dan 1 kartu KIA serta uang Rp150.000 dan 1 buah tabung gas LPG 3 kg.

Lalu, untuk rokok dibagi dua antara A dan Aldo.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved