Berita Muratara

4 Anggota Polisi di Polres Muratara Dipecat Secara Tidak Hormat, Terbukti Lakukan Pelanggaran

Upacara PTDH dilakukan sebagai bentuk nyata penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri.

Tayang:
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Polres Muratara
DIPECAT - Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama ketika memimpin upacara PTDH kepada 4 personel yang terlibat pelanggaran kode etik profesi. 

Ringkasan Berita:
  • Empat anggota Polres Musi Rawas Utara dipecat tidak dengan hormat melalui upacara PTDH yang dipimpin Kapolres AKBP Rendy Surya Aditama.
  • Pemecatan dilakukan berdasarkan keputusan Kapolda Sumsel setelah melalui proses pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin dan kode etik.
  • Kapolres menegaskan langkah ini sebagai komitmen menjaga integritas Polri dan kepercayaan publik tanpa toleransi terhadap pelanggaran.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Empat personel Polres Musi Rawas Utara (Muratara) dipecat secara tidak hormat dari keanggotaan sebagai anggota Polri.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 4 personel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama pada Senin (20/4/2026) kemarin.

Upacara PTDH dilakukan sebagai bentuk nyata penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri.

Pemecatan terhadap 4 personel tersebut, dilakukan secara in absentia, mengingat keempat personel yang diberhentikan tidak hadir.

Adapun 4 personel yang dipecat yakni Bripka Muhammad Fadli, Briptu Pangeran Farid Wajdi, Briptu Andri Putra Jaya, dan Briptu Deny Saputra. 

Keputusan pemberhentian tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan yang diterbitkan pada 14 Januari 2026, setelah melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan Polri.

Baca juga: Sosok Bripda RR, Anggota Polres Pagar Alam Dipecat Tidak Hormat karena Langgar Kode Etik

Baca juga: Bripda RR, Anggota Polres Pagar Alam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Langgar Kode Etik Profesi

Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama menegaskan, pelaksanaan PTDH merupakan langkah tegas institusi dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Polri. 

Kapolres juga menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran disiplin maupun kode etik.

"Jadikan momen ini sebagai pengingat bagi kita semua. Isi setiap hari dalam kedinasan dengan hal-hal yang baik," kata Kapolres.

Kapolres juga berpesan, jangan biarkan pelanggaran sekecil apa pun terjadi, karena kepercayaan masyarakat dibangun dari konsistensi integritas.

Pelaksanaan PTDH ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumsel dalam memperkuat akuntabilitas dan profesionalisme institusi. 

Penegakan disiplin internal dinilai sebagai fondasi utama, dalam menjaga kualitas pelayanan publik serta stabilitas keamanan di wilayah Sumatera Selatan. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved