Berita Lubuklinggau

Kapan THR ASN dan PPPK 2026 di Lubuklinggau Cair ? Pemkot Siapkan Anggaran Rp20 Miliar

Pemkot Lubuklinggau menyiapkan anggaran Rp 20 miliar untuk THR bagi ASN dan PPPK tahun 2026.

Tayang:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
THR -- Sekretaris BPKAD Lubuklinggau, Indra Sulita. Pemkot Lubuklinggau telah menyiapkan THR bagi ASN dan PPPK di Lubuklinggau tahun 2026 sebesar Rp 20 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Lubuklinggau menyiapkan anggaran Rp 20 miliar untuk THR bagi ASN dan PPPK tahun 2026.
  • Namun, waktu pencairan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum.
  • Setelah PP diterbitkan pemerintah pusat, Pemkot Lubuklinggau akan segera menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar pelaksanaan pencairan THR melalui rekening kas daerah.

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau telah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 di lingkungan Pemkot Lubuklinggau, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Total anggaran yang disiapkan oleh Pemkot Lubuklinggau sekitar Rp20 miliar.

Besaran anggaran tersebut dihitung berdasarkan komponen gaji bulan Februari.

“Sekitar Rp20 miliar kita siapkan karena berpatokan dari gaji bulan Februari,” kata Sekretaris Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Lubuklinggau, Indra Sulita, Senin (9/3/2026).

Indra mengungkapkan bahwa seluruh persiapan administrasi dan penganggaran untuk pencairan THR telah disiapkan, saat ini masih di pemerintah daerah.

Pencairan Tunggu Instruksi Pusat

Namun, waktu pencairan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum.

"Untuk PP-nya sudah keluar, skema tahapan-tahapan kami sudah selesai semua. Dari bagian hukum juga sudah kami siapkan, termasuk tahapan Perwalnya. Drafnya sudah selesai,” ungkapnya.

Ia menambahkan, setelah PP diterbitkan pemerintah pusat, Pemkot Lubuklinggau akan segera menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar pelaksanaan pencairan THR melalui rekening kas daerah.

Terkait kemungkinan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu, Indra mengaku hingga saat ini belum ada aturan resmi yang mengatur hal tersebut.

“Belum ada yang resminya. Biasanya setelah ada PP kita buat Perda; setelah Perda, langsung kita laksanakan melalui rekening kas daerah,” ujarnya.

Lanjutnya, pada tahun-tahun sebelumnya pemerintah pusat mengatur pemberian THR melalui Peraturan Pemerintah yang memuat ketentuan secara jelas, termasuk mekanisme pembayaran secara proporsional.

"Contohnya tahun 2025 itu 'kan PP Nomor 11, kalau 2024 PP Nomor 14. Tahun sebelumnya juga dijelaskan bahwa pembayaran bisa secara proporsional. Misalnya, kalau bekerja enam bulan, berarti mendapat setengah dari gajinya untuk THR. Jadi, kita membuatnya juga jelas,” ungkapnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved