Berita Ogan Ilir

Ribuan PPPK Paruh Waktu di Ogan Ilir Belum Terima Gaji dan THR Jelang Lebaran, ini Kata BPKAD

2.249 PPPK paruh waktu di Ogan Ilir hingga kini belum menerima gaji apalagi THR Lebaran Idulfitri 2026.

Dokumentasi/Pemkab Ogan Ilir
THR PPPK -- PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Ogan Ilir yang dilantik pada Selasa (23/12/2025). Kini, hingga Senin (9/3/2026), para PPPK di Ogan Ilir belum menerima gaji dan THR menjelang lebaran Idulfitri. 

Ringkasan Berita:
  • 2.249 PPPK paruh waktu di Ogan Ilir hingga kini belum menerima gaji apalagi THR Lebaran Idulfitri 2026.
  • Menurut salah seorang PPPK paruh waktu bernama Yamisa, gaji rencananya diterima pada April mendatang.
  • Soal hak-hak PPPK paruh waktu, Pemkab Ogan Ilir berjanji akan menunaikannya.

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Ogan Ilir kini harap-harap cemas sebab gaji maupun Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran Idulfitri 2026 belum kunjung cair. 

Tercatat, ada 2.249 PPPK paruh waktu di berbagai OPD di Pemkab Ogan Ilir dan hingga kini belum menerima gaji apalagi THR.

Menurut salah seorang PPPK paruh waktu bernama Yamisa, gaji rencananya diterima pada April mendatang.

Sementara Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu (21/3/2026).

"Gaji kami dirapel setiap dua bulan. Pembayaran selanjutnya pada April," kata Yamisa kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Senin (9/3/2026).

Dengan gaji Rp1 juta per bulan dan meningkatnya kebutuhan menjelang Lebaran, Yamisa mengaku stres di tahun pertama sebagai ASN.

Saat dilantik pada penghujung Desember 2025 lalu, Yamisa mengaku senang setelah lepas dari status honorer.

"Walaupun gaji sama seperti saat honorer, setidaknya setiap rapel tidak macet. Tapi ternyata keadaannya begini," ujar wanita yang merupakan tenaga kesehatan tersebut.

Jangankan Tunjangan Hari Raya (THR), untuk mendapatkan gaji saja Yamisa harap-harap cemas.

Untuk memenuhi kebutuhan selama Ramadan hingga Lebaran, wanita lajang ini bekerja sambilan sebagai pengrajin kain tenun.

"Sekarang apa yang bisa dikerjakan, ya dikerjakan. Orang-orang bilang saya harus sabar," ucapnya.

Soal hak-hak PPPK paruh waktu, Pemkab Ogan Ilir berjanji akan menunaikannya.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ogan Ilir memastikan tak akan ada keterlambatan gaji.

Namun, untuk THR, perlu menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

"Masih menunggu juknisnya seperti apa. Kalau THR (bagi PPPK paruh waktu) sebenarnya belum ada regulasinya, namun kembali ke OPD masing-masing," kata Kepala BPKAD Ogan Ilir, Sholahuddin.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved