Idul Fitri

Daftar Angkutan yang Terkena Pembatasan Operasional Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Menurut Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Suwandi, kebijakan tersebut mulai berlaku hingga Minggu (29/3/2026) pukul 24.00 WIB.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Polres Banyuasin
PEMBATASAN OPERASIONAL - Daftar Angkutan yang Terkena Pembatasan Operasional Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 
Ringkasan Berita:
  • Polres Banyuasin akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan tol dan jalur nasional, termasuk Jalintim Palembang–Betung, mulai 13–29 Maret 2026.
  • Kendaraan yang dibatasi meliputi truk tiga sumbu atau lebih, truk gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
  • Kendaraan pengangkut kebutuhan vital seperti BBM, sembako, ternak, dan bantuan bencana tetap diperbolehkan melintas dengan syarat membawa dokumen muatan resmi.

 

TRIBUNSUMSEL. COM, BANYUASIN - Mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB akan diberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di seluruh jalur tol dan jalan nasional yang ada di wilayah Sumsel termasuk di Jalintim Palembang-Betung Banyuasin selama masa arus mudik lebaran 2026.

Menurut Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Suwandi, kebijakan tersebut mulai berlaku hingga Minggu (29/3/2026) pukul 24.00 WIB.

"Pembatasan ini, merupakan implementasi Keputusan Bersama empat kementerian dan lembaga, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri. Ini terkait pembatasan angkutan barang diberlakukan pada dua kategori jalan utama yaitu jalan tol dan jalur nasional," katanya, Senin (9/3/2026).

Lanjut Suwandi, untuk kendaraan yang dilarang melintas di Jalintim Palembang-Betung Banyuasin untuk mobil barang tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Baca juga: Diskon Tarif Tol JTTS Sebesar 30 Persen Saat Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 2026

Baca juga: Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Ruas JTTS Dibatasi Mulai 13-29 Maret 2026

Polres Banyuasin bersama instansi terkait, akan melakukan pengawasan terpadu di sejumlah titik strategis jalur mudik, termasuk gerbang tol, simpang utama, serta pos pengamanan arus mudik.

Petugas gabungan, akan menghentikan dan menindak kendaraan yang melanggar ketentuan pembatasan operasional sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku, bahkan menngandakan kendaraan tersebut.

"Pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat seperti bahan bakar minyak dan gas,  hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah. Kendaraan tersebut tetap diperbolehkan melintas dengan syarat membawa dokumen muatan resmi dari pemilik barang," pungkasnya. 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved