Idul Fitri
Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Ruas JTTS Dibatasi Mulai 13-29 Maret 2026
Plh EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani mengatakan bahwa pembatasan tersebut menyesuaikan kebijakan yang berlaku di masing-masing wilayah.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Hutama Karya menyatakan operasional angkutan barang di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera dibatasi untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan saat mudik Lebaran 2026.
- Pembatasan berlaku 13–29 Maret 2026 di beberapa ruas tol seperti Tol Pekanbaru–Dumai, Tol Betung–Tempino–Jambi segmen Bayung Lencir–Simpang Ness, dan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung.
- Kendaraan sumbu tiga atau lebih serta pengangkut tambang dan bahan bangunan dibatasi
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Operasional angkutan barang di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dibatasi.
Ruas-ruas tol tersebut di antaranya Tol Pekanbaru-Dumai (Permai), Tol Betung-Tempino-Jambi (Betejam) segmen Bayung Lencir-Simpang Ness dan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka).
Plh EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani mengatakan bahwa pembatasan tersebut menyesuaikan kebijakan yang berlaku di masing-masing wilayah.
Kebijakan pembatasan kendaraan muatan di tol disusun oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Pihak-pihak berwenang tersebut menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026.
SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026.
"Dalam SKB tersebut tertuang ketentuan pembatasan operasional angkutan barang sebagai langkah untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan meningkatkan aspek keselamatan jalan selama periode puncak pergerakan masyarakat," kata Hamdani melalui keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).
Baca juga: Tol KapalBetung Banyuasin Akan Difungsionalkan Mulai 10 Maret, Dari Pukul 07.00-17.00 WIB
Baca juga: Hutama Karya Minta Maaf Ada Perbaikan, Tol Terpeka & Tol Permai Ditarget Mulus Sebelum H-10 Lebaran
Dilanjutkannya, Hutama Karya selaku operator JTTS mendukung kebijakan pemerintah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik dan balik.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan secara kontinyu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Pengaturan ini berlaku baik di jalan tol maupun jalan arteri.
“Seperti angkutan Lebaran tahun lalu maupun Nataru, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan, perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik,” ungkap Hamdani.
Adapun kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan.
Serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas hasil galian atau hasil tambang dan bahan bangunan, seperti tanah, pasir, batu, besi, semen dan kayu.
Lebih lanjut, pembatasan dikecualikan untuk kendaraan tertentu.
Termasuk angkutan yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan penanganan bencana alam, serta barang pokok.
"Dengan syarat kendaraan tidak melebihi dimensi dan muatan serta dibuktikan dengan dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan pengusaha angkutan," terang Hamdani.
Kemudian untuk kendaraan yang dikecualikan dan tetap dapat beroperasi, harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, memuat keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang.
Masih kata Hamdani, pada periode normal, pengguna JTTS didominasi oleh angkutan barang.
“Kami meminta seluruh pengguna jalan tol, terutama pengemudi angkutan barang, untuk memahami dan mematuhi kebijakan pembatasan operasional ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026,” tutup Hamdani.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Selama Periode Lebaran 11-30 Maret 2026, 321.751 Kendaraan Melintasi Tol Kayuagung-Palembang |
|
|---|
| Selama Momen Lebaran Idul Fitri 2026, Bandara SMB II Palembang Layani 193 Ribu Penumpang |
|
|---|
| 5 Contoh Teks Doa Acara Halal Bihalal Lebaran Idul Fitri 2026 yang Berkesan dan Penuh Doa |
|
|---|
| 2 Contoh Kata Sambutan Tuan Rumah Acara Halal Bihalal 2026 dalam Bahasa Sunda, Mengandung Makna |
|
|---|
| KUMPULAN Tema Acara Halal Bihalal 2026 yang Berkesan dan Penuh Makna Sebagai Referensi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Operasional-Angkutan-Barang-di-Sejumlah-Ruas-JTTS-Dibatasi-Mulai-13-29-Maret-2026.jpg)