Berita OKU Timur

Pemkab OKU Timur Perketat Perlindungan Lahan Pertanian, PUTR Tegaskan KP2B Tak Boleh Dialihfungsikan

Pemkab OKU Timur menegaskan komitmennya dalam melindungi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dari ancaman alih fungsi lahan. 

Tribunsumsel.com/CHOIRUL RAHMAN
JAGA KP2B -- Kepala Dinas PUTR OKU Timur, Aldi Gurlanda, ST, MT, MM, mengajak masyarakat mematuhi RDTR dan menjaga Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dari alih fungsi lahan, Selasa (24/2/2026). Perlindungan lahan pertanian ditegaskan sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan di OKU Timur. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab OKU Timur menegaskan komitmen melindungi KP2B berdasarkan UU No. 41 Tahun 2009 dan Perda No. 8 Tahun 2023.
  • Alih fungsi lahan tanpa izin dinilai mengancam ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.
  • Dinas PUTR mengajak masyarakat mendukung kebijakan tata ruang demi pembangunan berkelanjutan.

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menegaskan komitmennya dalam melindungi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dari ancaman alih fungsi lahan. 

Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR), pemkab mengingatkan masyarakat agar mematuhi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta tidak mengubah fungsi lahan pertanian tanpa izin resmi.

Kepala Dinas PUTR OKU Timur, Aldi Gurlanda, ST, MT, MM, menegaskan bahwa KP2B merupakan kawasan lahan pertanian yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang dan wajib dipertahankan secara permanen guna menjamin ketersediaan pangan, baik di tingkat daerah maupun nasional.

“KP2B bukan sekadar penetapan administratif. Ini adalah komitmen jangka panjang untuk memastikan lahan pertanian tetap produktif dan tidak mudah beralih fungsi menjadi permukiman, industri, atau kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukan,” tegas Aldi, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, alih fungsi lahan pertanian produktif tanpa izin bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengancam ketahanan pangan daerah.

Ia menyebut, setiap jengkal lahan sawah memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas produksi pangan di OKU Timur yang dikenal sebagai salah satu lumbung pangan di Sumatera Selatan.

Dasar Hukum Jelas

Perlindungan lahan pertanian tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Peraturan Daerah Kabupaten OKU Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Aldi menjelaskan, regulasi tersebut menjadi payung hukum dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran tata ruang.

“Dengan adanya Perda, perlindungan lahan semakin kuat. Penegakan hukum menjadi bagian penting agar petani merasa terlindungi dan memiliki kepastian dalam mengelola lahannya,” ujarnya.

Menjaga Pangan dan Lingkungan

Ia menambahkan, keberadaan KP2B tidak hanya berkaitan dengan produksi pangan semata, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan petani.

Perlindungan lahan pertanian dinilai penting untuk memastikan kebutuhan pangan masyarakat tetap terpenuhi.

Lalu untuk menjaga keberlangsungan hidup dan ekonomi petani. Melindungi keseimbangan lingkungan. Mendukung ketahanan pangan Kabupaten OKU Timur.

“Alih fungsi lahan adalah ancaman nyata terhadap ketahanan pangan. Kalau sawah terus menyusut, produksi menurun, maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” paparnya.

Ajakan Partisipasi Masyarakat

Dinas PUTR juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lahan sawah dari perubahan fungsi yang tidak sesuai aturan. 

Kepatuhan terhadap RDTR dinilai sebagai langkah konkret dalam menciptakan pembangunan yang terarah tanpa mengorbankan masa depan generasi mendatang.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved