Berita Pali
Pertanyakan Uang Hasil Jual Emas, Anak Sambung di PALI Tega Bacok Ayah Hingga Tewas
Berdasarkan penyelidikan awal Polres PALI, peristiwa ini dipicu terkait sengketa uang hasil penjualan emas dan masalah utang piutang keluarga.
Penulis: Mat Bodok | Editor: Sri Hidayatun
Ringkasan Berita:
- Nurdin (59) warga Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Abab Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) Sumatera Selatan merenggang nyawa ditangan anak sambung, RH (29), Selasa (17/2/2026).
- Berdasarkan penyelidikan awal Polres PALI, peristiwa ini dipicu terkait sengketa uang hasil penjualan emas dan masalah utang piutang keluarga.
- Korban mengalami lima luka bacok di bagian punggung kiri, punggung kanan, leher belakang, telinga kanan, dan kepala sebelah kanan.
TRIBUNSUMSEL.COM,PALI – Nurdin (59) warga Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Abab Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) Sumatera Selatan merenggang nyawa ditangan anak sambung, RH (29), Selasa (17/2/2026).
Berdasarkan penyelidikan awal Polres PALI, peristiwa ini dipicu terkait sengketa uang hasil penjualan emas dan masalah utang piutang keluarga.
Saat itu, pelaku memanggil kedua orang tuanya dari kebun yang letaknya tidak jauh dari rumah untuk menanyakan uang sebesar Rp 2,4 juta hasil jual emas.
Dari jumlah itu, Rp 1 juta disebut disimpan, sedangkan Rp 1,4 juta digunakan untuk menebus sepeda motor yang sebelumnya digadaikan oleh pelaku.
Ketegangan memuncak ketika pelaku mempertanyakan keberadaan sepeda motor tersebut yang tidak bisa ia gunakan.
Cekcok pun pecah, korban diduga menggebrak meja dan melontarkan kata-kata keras, sehingga terjadi ketegangan antara keluarga tersebut.
Pelaku diduga mengambil sebilah parang dan mengejar korban yang berusaha menghindar.
Korban mengalami lima luka bacok di bagian punggung kiri, punggung kanan, leher belakang, telinga kanan, dan kepala sebelah kanan.
Korban sempat terkapar bersimbah darah sebelum warga datang memberikan pertolongan dan membawanya ke Puskesmas Simpang Babat, korban dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait didampingi Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Penukal Abab, tersangka berhasil diamankan atas kerja Tim Opsnal Beruang Hitam.
Baca juga: Gelagat Mencurigakan, Pria Asal Muba Ditangkap Polres PALI, Ternyata Bawa 7,29 Gram Sabu
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang bergagang plastik hitam dengan panjang sekitar 50 cm.
Lalu baju kaos warna biru yang dikenakan saat kejadian.
"Motif sementara yang terungkap adalah rasa tidak senang dan kekecewaan pelaku terkait persoalan utang serta pengelolaan uang hasil penjualan emas,"ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Kami sangat menyayangkan peristiwa ini. Konflik keluarga yang seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi justru berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap dia.
Baca berita lainnya di google news
| Terdesak Ekonomi Buat Makan, Bapak dan Anak di PALI Nekat Curi Buah Sawit PT SBAL |
|
|---|
| Berdalih Cari Uang Makan, Pria 50 Tahun di PALI Nekat Jadi Pengedar dan Simpan 13 Paket Sabu |
|
|---|
| Sempat Hilang, Dua Bocah Perempuan Ditemukan Tewas di Tepi Sungai Koteng PALI, Warga Panik |
|
|---|
| Pilu Remaja di PALI Tubuh Kurus Digerogoti Kanker Paru-paru, Bersama Ibu Tinggal di Gubuk Terpal |
|
|---|
| Sempat Coba Kabur, Pemuda Bawa Paket Sabu di Perbatasan Muara Enim-PALI Ditangkap Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Polisi-amankan-barang-bukti-pelaku-pembunuhan-ayah-sambung-di-PALI.jpg)