Berita Pali

Berdalih Cari Uang Makan, Pria 50 Tahun di PALI Nekat Jadi Pengedar dan Simpan 13 Paket Sabu

Seorang pria setengah baya berinisial DR alias A diamankan dan ditangkap polisi karena akan mengedarkan narkoba di Kelurahan Talang

Tayang:
Penulis: Mat Bodok | Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com/Polres PALI
DIAMANKAN - Tersangka berinisial DR alias A diamankan oleh Satnarkoba Polres PALI, karena memiliki 13 paket hemat siap jual. 
Ringkasan Berita:
  • Polres PALI menangkap seorang pria paruh baya berinisial DR (50) yang hendak mengedarkan narkoba.
  • Polisi menyita barang bukti berupa 13 paket sabu siap edar seberat 1,10 gram beserta alat transaksinya.
  • Tersangka DR mengaku mengedarkan sabu demi mencari uang untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Seorang pria setengah baya berinisial DR alias A diamankan dan ditangkap polisi karena akan mengedarkan narkoba di Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel).

Penangkapan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy bersama personel di kawasan Talang Subur, tak jauh dari belakang rumah tersangka. DR tak banyak bicara setelah terbukti ada barang terlarang yang diamankan polisi.

DR yang berusia 50 tahun itu tak berkutik setelah ditemukan 13 paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,10 gram.

Selain itu, disita juga tas kecil bermotif batik, sekop pipet, 11 plastik klip kosong, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres PALI AKBP Yunar Sirait, melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, Jumat (12/6/2026), mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkotika di lokasi Talang Subur.

"Kita dapat informasi bahwa ada kegiatan yang dilakukan oleh tersangka yang melanggar hukum. Lalu dari hasil penyelidikan, ternyata benar," kata AKP Dedy Suandy.

Untuk memastikan bahwa DR benar sebagai pengedar narkoba, Tim Beruang Hitam kemudian melakukan penyergapan dan ditemukan barang bukti 13 paket kecil siap edar.

"Kami sangat mengapresiasi peran aktif warga. Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PALI," ujar AKP Dedy Suandy.

Masih kata AKP Dedy Suandy, pihaknya masih melakukan pengembangan selanjutnya untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang tersebut. Sebab sampai saat ini, pola transaksi mereka menggunakan sistem terputus.

"Kita kesulitan untuk mengungkap yang lebih besar karena terputus mata rantainya. Dan diharapkan peran serta masyarakat dan juga ibu-ibu untuk memberikan informasi terang terkait peredaran narkoba," harapnya.

Tersangka DR mengakui barang itu miliknya. Ia berdalih hasil dari penjualan narkoba itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Dari hasil penjualan untuk makan," tandasnya sambil tertunduk.

(*)

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
VS
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved